foto

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. TEMPO/Amston Probel

KPPU: Akuisisi Inpex Jawa Tak Langgar Hukum  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi perusahaan Inpex Jawa Ltd oleh PT Pertamina Hulu Energi, tidak melanggar undang-undang monopoli dan persaingan usaha. Dalam rilis yang diterima Tempo, Ahad, 15 Januari 2012, KPPU tidak menemukan dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat atas pengambilan saham perusahaan Inpex Jawa oleh Pertamina.

Penilaian akuisisi kedua perusahaan sudah dilakukan sejak 15 September 2011 hingga 5 Januari 2012. Adapun omzet kedua perusahaan adalah masing-masing sebesar Rp 13 miliar dan Rp 12 miliar.

“KPPU menilai walaupun terdapat empat pasar dalam proses akuisisi ini, (pasar cadangan/eksplorasi minyak bumi, pasar produksi minyak bumi, pasar cadangan/eksplorasi gas alam, pasar produksi gas alam), hal tersebut tidak akan menciptakan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” bunyi rilis yang diterima Tempo.

Penilaian awal yang dilakukan KPPU adalah dengan menghitung indeks konsentrasi pasar (HHI) yaitu kuadrat pangsa pasar masing-masing perusahaan. Jika HHI kedua perusahaan melampaui batas 1800 maka penilaian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Walaupun memiliki nilai HHI yang cukup tinggi dalam pasar eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi, KPPU menganggap itu tidak berpengaruh. Pasalnya, pangsa produksi blok/wilayah kerja yang relatif kecil, terlebih akuisisi ini tidak mengubah struktur kepemilikan wilayah blok. Berbeda dengan pasar eksplorasi dan eksploitasi gas alam yang memiliki HHI kurang dari 1800.

ANANDA PUTRI