TEMPO.CO, Banyuwangi - Ketua Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah mengaku pesimistis terbitnya instruksi Presiden terkait penertiban perizinan tambang akan mampu menyelesaikan persoalan pertambangan di Indonesia. Apalagi perizinan pertambangan justru banyak dikeluarkan saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai contoh, kata dia, di Kalimantan Timur, dalam rentang tahun 2007 hingga 2009, terbit 279 izin pertambangan. "Berarti tiap satu atau dua hari keluar satu perizinan tambang," kata Siti Maemunah di Banyuwangi, Minggu, 15 Januari 2012.
Selama ini sering terbit instruksi Presiden, namun hanya menjadi pepesan kosong karena tidak disertai penindakan hukum yang tegas. Apalagi banyak aktor politik yang berinvestasi di sektor pertambangan. "Instruksi Presiden itu cuma pencitraan," ujar Siti Maemunah.
Bila Presiden SBY serius menyelesaikan persoalan pertambangan, kata Maemunah, seharusnya berani melakukan moratorium penerbitan izin baru dan mencabut izin yang diberikan kepada perusahaan pertambangan yang tidak kunjung beroperasi. Sementara, bagi pertambangan yang telanjur beroperasi, harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Maemunah menyebutkan, dari 9.000 tambang di Indonesia, sebanyak 75 persen amdalnya bermasalah. Selain itu, selama 2011, terjadi 153 konflik yang melibatkan masyarakat di daerah pertambangan. "Data ini menunjukkan sektor pertambangan hanya akan merusak lingkungan dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat," ucapnya memaparkan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menertibkan izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. "Presiden memberi batas waktu sampai Desember 2012," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam rilisnya, Sabtu kemarin.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite mengakui ada 5.000 izin tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah yang ternyata bermasalah. "Karena tumpang-tindih lahan dan salah prosedur," tuturnya kepada Tempo.
Saat ini Kementerian Energi telah menginventarisasi 9.600 izin tambang.
IKA NINGTYAS