foto

Ilustrasi

Penganiayaan Anak, Panti Asuhan Dievaluasi  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan meminta Kementerian Sosial melakukan evaluasi terhadap panti asuhan yang menyalurkan anak untuk diadopsi. "Kami evaluasi bersama Kementerian Sosial," kata Sekretaris KPAI Muhammad Ihsan di gedung DPR, Senin, 16 Januari 2012.

Langkah tersebut terkait kasus penganiayaan terhadap L, 12 tahun, anak perempuan yang dianiaya oleh ibu angkatnya. Menurut Ihsan, L diadopsi oleh seorang dokter berinisial S pada Juli 2011 lalu dari sebuah panti asuhan di Tanggerang. Namun, setelah diadopsi, orang tua asuhnya justru menganiaya dan memberi beban kerja berat padanya.

"Kalau ditemukan ada pelanggaran, panti asuhan akan kena sanksi," kata Ihsan. Namun dia belum menjelaskan sanksi seperti yang akan diberikan kepada panti asuhan itu.

Ihsan menuturkan pihaknya sudah melaporkan penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 14 Januari 2012 lalu. Korban juga sudah divisum dan hasilnya sudah diserahkan ke kepolisian. S diadukan dengan Pasal 13 juncto Pasal 79 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta.

I WAYAN AGUS PURNOMO