TEMPO.CO, Bekasi - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi bersedia mencabut gugatan terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) daerah itu yang dinilai terlampau tinggi. Pencabutan gugatan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 19 Januari 2012.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo saat bertemu aktivis Buruh Bekasi Bergerak, Ahad malam, 15 Januari 2012. "Apindo segera cabut gugatan," kata Sutomo kepada sejumlah aktivis buruh.
Setelah kesepakatan itu, ribuan buruh yang berencana menutup kawasan industri Jababeka, Lippo Cikarang, dan Ejip, Senin, 16 Januari 2012, membatalkan rencana itu. "Serikat pekerja mencabut pemberitahuan unjuk rasa yang sudah diedarkan," kata Koordinator Buruh Bekasi Menggugat Obon Tabroni kepada Tempo lewat sambungan telepon pagi ini.
Kesepakatan lain antara buruh dan pengusaha adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah upah di luar mekanisme hukum. "Masing-masing pihak telah bersepakat menyelesaikan keputusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Apindo Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait penetapan UMK 2012 sebesar Rp 1.491.866, sektor dua Rp 1.715.645, dan sektor satu sebesar Rp 1.849.913. Apindo menilai standar UMK tersebut terlalu tinggi dan di luar kemampuan perusahaan.
Adanya gugatan tersebut menyebabkan pembayaran upah buruh masih memakai standar UMK tahun lalu yang nilainya lebih kecil, sebelum ada putusan tetap dari PTUN Bandung.
Buruh kemudian merespons langkah Apindo dengan menutup akses ke sejumlah kawasan industri. Pekan lalu, buruh menutup akses keluar tol Cibitung sehingga melumpuhkan seluruh aktivitas kerja di kawasan industri MM2100. Ribuan buruh mengancam akan menutup tujuh kawasan industri di Kabupaten Bekasi sekaligus dalam pekan ini, yang rencananya dimulai Senin. "Surat edaran aksi ke semua serikat pekerja telah disebar," kata Obon.
Namun, malam sebelum demo besar-besaran terjadi hari ini, Apindo telah lebih dulu menyatakan bersedia mencabut gugatan sehingga rencana buruh melumpuhkan industri batal.
HAMLUDDIN