Amir Syamsuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Infografis
Senin, 16 Januari 2012 | 15:47 WIB
Bekas Napi Korupsi Gugat Menteri Hukum
TEMPO.CO, Surakarta - Bekas narapidana dari Rumah Tahanan Surakarta, Heru Notonegoro, menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rp 11,2 miliar melalui Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, 16 Januari 2012. Pria yang pernah dipenjara lantaran korupsi ini merasa tidak mendapatkan beberapa haknya sebagai narapidana.
Heru merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta periode 1999-2004. Dia terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 bersamaan dengan sejumlah legislator lain pada periode tersebut. Mereka terbukti memperkaya diri dengan cara menaikkan gaji dan tunjangan anggota Dewan.
Heru diganjar hukuman satu tahun penjara melalu putusan kasasi Mahkamah Agung yang dijalani sejak Februari tahun lalu. Di tengah masa hukumannya, dia mendapat remisi 1,5 bulan. “Remisi saya terima Agustus lalu saat kemerdekaan dan Lebaran,” kata dia.
Harusnya, menurut dia, dia mendapatkan hak asimilasi dan cuti bersyarat menjelang akhir masa tahanan. Tapi hak itu dicabut pihak rumah tahanan atas perintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Padahal, saya telah menjalankan kewajiban saya sebagai narapidana secara baik,” kata dia.
Dia menyebutkan, dirinya sudah berusaha mengirimkan surat keluhan secara tertulis, baik kepada rumah tahanan hingga ke Menteri Hukum dan HAM. Tapi tidak ada tanggapan hingga dia bebas pada 31 Desember lalu.
Akibat tidak mendapatkan haknya, Heru mengaku menderita kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 11,2 miliar.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Surakarta Muhammad Hilal mengatakan dia telah memberikan penjelasan kepada Heru mengenai pencabutan remisi serta tidak diberikannya hak cuti bersyarat. “Dampak dari moratorium remisi dan bebas bersyarat terpidana korupsi,” katanya.
Kata Hilal, pencabutan itu berdasarkan surat perintah Kementerian Hukum. “Jika tidak dilaksanakan, kami yang kena,” kata dia.
AHMAD RAFIQ
Heru merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta periode 1999-2004. Dia terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 bersamaan dengan sejumlah legislator lain pada periode tersebut. Mereka terbukti memperkaya diri dengan cara menaikkan gaji dan tunjangan anggota Dewan.
Heru diganjar hukuman satu tahun penjara melalu putusan kasasi Mahkamah Agung yang dijalani sejak Februari tahun lalu. Di tengah masa hukumannya, dia mendapat remisi 1,5 bulan. “Remisi saya terima Agustus lalu saat kemerdekaan dan Lebaran,” kata dia.
Harusnya, menurut dia, dia mendapatkan hak asimilasi dan cuti bersyarat menjelang akhir masa tahanan. Tapi hak itu dicabut pihak rumah tahanan atas perintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Padahal, saya telah menjalankan kewajiban saya sebagai narapidana secara baik,” kata dia.
Dia menyebutkan, dirinya sudah berusaha mengirimkan surat keluhan secara tertulis, baik kepada rumah tahanan hingga ke Menteri Hukum dan HAM. Tapi tidak ada tanggapan hingga dia bebas pada 31 Desember lalu.
Akibat tidak mendapatkan haknya, Heru mengaku menderita kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 11,2 miliar.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Surakarta Muhammad Hilal mengatakan dia telah memberikan penjelasan kepada Heru mengenai pencabutan remisi serta tidak diberikannya hak cuti bersyarat. “Dampak dari moratorium remisi dan bebas bersyarat terpidana korupsi,” katanya.
Kata Hilal, pencabutan itu berdasarkan surat perintah Kementerian Hukum. “Jika tidak dilaksanakan, kami yang kena,” kata dia.
AHMAD RAFIQ





