TEMPO.CO, Jakarta - Mindo Rosa Manulang sedianya Senin 16 Januari 2012 tak hadir langsung menjadi saksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin. Rosa tadinya dijadwalkan untuk bersaksi melalui telekonference. Namun entah kenapa batal dan Rosa akhirnya hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut pengacaranya, Muhammad Iskandar, sidang melalui teleconference itu batal karena permintaan untuk bersaksi secara digital itu terlalu tiba-tiba. "Surat permintaan teleconference dari LPSK (embaga Perlindungan Saksi dan Korban) baru diterima Majelis Hakim Senin jam 7.00 WB" kata dia ketika dihubungi Tempo, Senin malam, 16 Januari 2012.
Karena itu, permintaan Rosa untuk bersaksi melalui teleconference sulit untuk diwujudkan mengingat persidangan digelar di hari yang sama dan hanya berjarak beberapa jam dari diterimanya surat permintaan teleconference.
Sebenarnya, menurut Iskandar, surat permintaan bersaksi melalui teleconference sudah disampaikan LPSK kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Januari kemarin. Namun, surat itu baru sampai kepada Majelis Hakim pada Senin karena sebelumnya adalah hari libur.
Batalnya kesaksian melalui teleconference membuat pihak Rosa kecewa. "Nanti mungkin akan dipertimbangkan untuk teleconference jika Rosa dipanggil lagi menjadi saksi dalam persidangan," ujar Iskandar. Tapi, kata Iskandar, ia belum tahu apakah kliennya akan dipanggil lagi untuk menjadi saksi dalam persidangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Usulan Rosa bersaksi melalui teleconference mencuat setelah dia berkali-kali diancam. Sumber Tempo mengungkapkan, ada tiga kubu yang secara bergantian mendatangi Rosa di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mereka berasal dari kubu Nazaruddin, terdakwa dalam kasus tersebut. Lalu kubu Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh.
Anggota LPSK, Lili Pintauli, mengatakan lembaganya tidak mengetahui secara pasti alasan batalnya Rosa bersaksi melalui teleconference. "Yang pasti, hakim tidak menjawab (surat permintaan teleconference). Padahal kewenangan ada di mereka (hakim)," kata dia ketika dihubungi Tempo, Senin malam.
Menurut Lili, lembaganya sudah menyerahkan surat permintaan teleconference kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Januari kemarin. Namun, hingga kini Majelis Hakim belum dan tidak menjawab surat permintaan tersebut. "Kalau tidak dijawab ya sudah. Pemeriksaan terus dilakukan," ujarnya.
Sementara ihwal pernyataan pengacara Rosa yang menyatakan surat permintaan baru diterima Majelis Hakim pada Senin pagi, Lili tidak mengetahuinya secara persis. "Itu mungkin tembusannya," ujarnya.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Rosa Sebut Menteri Andi Terima Rp 500 Juta
Rosa: Bos Besar Anas, Ketua Besar Mirwan
Menteri Andi Bantah Terima Rp 500 Juta
Rosa Datang, Pengadilan Dipasangi Metal Detector