TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun diperiksa dalam kasus cek pelawat pada Selasa ini, 17 Januari. Politikus PKS ini mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB, tapi dia enggan menjawab pertanyaan wartawan. "Nanti, ya," katanya saat ditanya di depan kantor KPK.
Adang datang dengan mengenakan kemeja merah lengan panjang. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Adang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie.
Nunun adalah istri Adang. Nunun menjadi tersangka di kasus cek pelawat ini sejak 24 Februari 2011 lalu. Dia diduga berperan menyebarkan ratusan lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Nunun telah ditahan KPK sejak tertangkap di Bangkok pada 7 Desember lalu.
Adapun Adang Daradjatun dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diduga mengarahkan Fraksi TNI/Polri di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat agar memilih Miranda Swaray Goeltom.
"Perintah" itu disampaikan Adang melalui anggota Komisi dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri. Mereka akrab karena Udju adalah bekas anak buah Adang di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Saat itu Adang menjabat Kepala Polda dan Udju Kepala Direktorat Intel Polda pada 1999-2000.
Dalam dokumen laporan penyelidikan tindak pidana korupsi yang diperoleh Tempo, tertulis pengarahan terhadap Fraksi TNI/Polri dilakukan sebelum fit and proper test Miranda pada 8 Juni 2004. "Adang Daradjatun, dengan alasan yang belum diketahui, menelepon Udju Djuhaeri. Adang meminta Fraksi TNI/Polri mendukung Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI," demikian bunyi laporan tersebut.
Dokumen penyelidikan itu diteken Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iswan Elmi dan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah.
Udju adalah mantan terpidana dengan vonis dua tahun penjara dalam kasus suap cek pelawat. Ia mendapat pembebasan bersyarat pada 25 April 2011, bersama tiga terpidana kasus yang sama, yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara.
Diduga "perintah" Adang itu mempengaruhi sikap Fraksi TNI/Polri. Sebab, dalam dokumen lain, calon Deputi Gubernur Senior BI lainnya, Budi Rochadi, sudah lebih dulu melobi Udju dan kawan-kawan. Akhir Mei 2004, misalnya, mereka pernah mendapat pemaparan visi dan misi tim sukses Budi di Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) Jakarta.
Udju Djuhaeri yang pernah dikonfirmasi menolak diwawancarai Tempo.
Hari ini KPK juga memeriksa mantan anggota Dewan dari Partai Golkar, Asep Ruchimat Sudjana. Asep bersama empat politikus Golkar lainnya--Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli--telah divonis bersalah dalam kasus yang sama selama satu tahun empat bulan penjara.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Adang Daradjatun Diperiksa Terkait Nunun
KPK Periksa Eks Wakapolri Adang Daradjatun
Kesehatan Memburuk, Nunun Izin Berobat Jalan
Adang Bantah Perintahkan Fraksi TNI-Polri Pilih Miranda