Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Mempercayai Keterangan Rosa  

image-gnews
Mantan bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin (kanan), ketika mendengarkan kesaksian Mindo Rosalina Manullang (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/01). TEMPO/Seto Wardhana
Mantan bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin (kanan), ketika mendengarkan kesaksian Mindo Rosalina Manullang (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/01). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercayai (kebenaran) keterangan Mindo Rosalina Manulang, terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games, yang disampaikan ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK percaya dengan Rosa karena dia memberikan keterangan di bawah sumpah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Selasa 17 Januari 2012.

Rosa bersaksi di persidangan bekas atasannya, Muhammad Nazaruddin, pada Senin lalu. Nazar yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menjadi terdakwa di kasus Wisma Atlet dengan ancaman 20 tahun penjara. Rosa sudah divonis bersalah bersama Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.

Di persidangan Rosa menyebut para petinggi Partai Demokrat dan politikus di Senayan ikut menerima uang dari proyek Wisma Atlet. Mereka yang disebut itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh (Komisi Olahraga DPR), Mirwan Amir (Wakil Ketua Banggar DPR), Jafar Hapsah (Ketua Fraksi Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, serta adiknya, Rizal Mallarangeng. Politikus PDI-Perjuangan, I Wayan Koster, juga disebut. Mereka yang disebut Rosa pernah membantah tuduhan tersebut.

Bambang mengatakan keterangan di persidangan itu menjadi satu bukti yang kemudian dikembangkan oleh Komisi Antikorupsi. Pada pengembangan kasus Wisma Atlet ini KPK sudah memeriksa beberapa orang, di antaranya Idris dan Nazar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Keterangan saksi di persidangan itu dipakai untuk pengayaan, kemudian merumuskan dakwaan," ujar Bambang.

Di samping keterangan di persidangan itu KPK juga sudah memiliki bukti-bukti lain. Namun Bambang enggan membeberkannya. "Kalau saya bilang belum punya, nanti disebut kok sudah lama masih belum punya. Kalau sudah yakin, dibilang sombong lagi."

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bukti yang dimiliki KPK sudah cukup kuat bahkan sudah mengarah ke tersangka. "Sudah setengah matang. Kalau sudah setengah matang, tinggal menunggu hari H untuk jadi matang," kata Abraham. Namun dia tidak mau menyebut identitas calon tersangka itu.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.


Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.