TEMPO.CO, Jakarta - Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit tuntas menjalani pemeriksaan pertama di Kepolisian Daerah Metro terkait laporan penipuan Rp 2,5 miliar. Pengacara Ari Sigit, Bontor Tobing, mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung selama tiga setengah jam dan berakhir pada pukul 15.30 Selasa 17 Januari 2012 sore tadi.
“Sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Bontor saat dihubungi pada Selasa sore, 17 Januari 2012.
Polisi memanggil cucu bekas Presiden Soeharto ini terkait kasus penipuan yang dilaporkan oleh Sutrisno dan Mariati selaku pejabat PT Ridho Adi Perkasa. PT Ridho terlibat kerjasama dengan perusahaan milik Ari Sigit bernama PT Dinamika Daya Andalan. Kedua perusahaan tersebut bekerjasama menjalankan proyek dari PT Krakatau Wajatama, anak perusahaan Krakatau Steel. “PT Ridho Adi Perkasa adalah subkontraktor PT Krakatau Wajatama,” kata Bontor. Kerugian yang dilaporkan oleh PT Ridho besarnya mencapai Rp 2,5 miliar.
Bontor menilai langkah pejabat PT Ridho melaporkan Ari Sigit sebagai komisaris PT Dinamika salah alamat. Sebab, kata Bontor, Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan. “Yang bertanggungjawab atas masalah perusahaan itu Direktur Utama. Komisaris hanya mengetahui saja,” kata Bontor.
Bontor juga yakin kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Ridho seharusnya masuk ranah perdata ketimbang pidana. “Tidak ada uang yang masuk ke Ari Sigit. Uang Rp 2,5 miliar itu masuk ke PT Dinamika atas persetujuan Direktur Utama,” katanya.
Pemeriksaan Ari Sigit pada Selasa 17 Januari 2012 merupakan pemeriksaan yang pertama. Sebelumnya, polisi sudah memanggil Ari Sigit pada Jumat 13 Januari 2012 tapi ia tak hadir. “Bukan mangkir, tapi Ari sedang sakit. Sakit gigi. Surat dokternya juga ada,” kata Bontor.
ANANDA BADUDU