TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bisa selesai pada kuartal III 2012. "Sudah dua kali dibahas, kami kira bisa selesai," ujarnya usai menghadiri Fitch Credit Briefing di Hotel Four Seasons, Selasa, 17 Januari 2012.
Agus Marto berharap setelah Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan disahkan pada Oktober 2011, Undang-Undang JPSK bisa menyusul. "Kami harapkan dengan melengkapi OJK, kita punya JPSK," ujarnya.
UU JPSK nantinya akan berfungsi sebagai landasan bagi kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang terkait dengan pemeliharaan stabiltas sistem keuangan. RUU JPSK mengatur sejumlah komponen secara rinci yang meliputi pengaturan dan pengawasan bank yang efektif, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral, skema asuransi simpanan yang memadai, dan mekanisme penyelesaian krisis yang efektif.
Terkait OJK, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menyiapkan panitia seleksi untuk pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kita lihat saja 20 Januari ini,” ujar Kepala Bapepam, Nurhaida, di Bursa Efek Indonesia.
Menurutnya, sejak disahkannya Undang-Undang OJK pada 22 November 2011 lalu, panitia seleksi diharuskan untuk segera dibentuk. Panitia itu disiapkan Bapepam dan disahkan melalui keputusan Presiden RI. Setelah itu, panitia akan mengumumkan seleksi pemilihan Dewan Komisioner OJK.
Ia belum memastikan siapa saja nama-nama yang masuk dalam panitia seleksi itu sebab keputusan tertinggi mengenai panitia berada di tangan presiden. Merujuk peraturan, kata Nurhaida, selama delapan bulan Undang-Undang OJK disahkan, maka diharapkan pada 20 Juli 2012 mendatang semua Dewan Komisioner sudah ditetapkan.
MARTHA THERTINA