Pekerja Pertamina GeothermaL Energy saat melakukan pengecekan di lokasi sumur produksi Kamojang 57, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/11). PT PGE saat ini telah berhasil membangkitkan listrik sebesar 272 MWe dan berencana untuk meningkatkan target membangkitkan 1.342 MWe pada tahun 2014 dalam menunjang pemenuhan kebutuhan energi nasional. TEMPO/Imam Sukamto
Topik
Dana Bagi Hasil Panas Bumi Rp 186,44 Miliar
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memutuskan dana bagi hasil pertambangan panas bumi kepada pemerintah daerah dan kontraktor sebesar Rp 186,44 miliar. Agus berharap pemerintah dan kontraktor menerima keputusan pemerintah tersebut. “Beberapa investor masuk di dalam Geotermal sudah nyaman dengan kebijakan yang kami keluarkan,” katanya di Kantor Kementerian Perekonomian, Selasa 17 Januari 2012.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2012. Pembagian oleh Menteri Keuangan merupakan perintah dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. Pembagian dana bagi hasil dibagikan 20 persen masing-masing pada kuartal pertama dan kedua terlebih dulu. Dalam APBN 2012 penerimaan dari sektor panas bumi ditetapkan sebesar Rp 200 miliar.
Selain menetapkan bagi hasil, Menteri Keuangan juga memutuskan pemberian fasilitas dana geotermal untuk pemerintah daerah. Dalam Keputusan Menteri Keuangan disebutkan Pusat Investasi Pemerintah ditugaskan sebagai pengelola fasilitas dana. Fasilitas dana berupa penyediaan informasi dan data ditetapkan maksimal sebesar US$ 30 juta dolar.
AKBAR TRI KURNIAWAN





