TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menegaskan penentuan spesifikasi ruang rapat Badan Anggaran DPR RI dilakukan semua pihak yang bersangkutan. "Termasuk proses untuk menentukan desain ruangan dan sebagainya, tiga pihak yang terlibat di dalamnya," katanya saat ditemui wartawan di gedung MPR/DPR, Rabu 18 Januari 2012.
Tiga pihak yang dimaksud adalah Badan Anggaran, Sekretariat Jenderal DPR, dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR. "Semakin jelas siapa yang kemudian meminta pengadaan ruangan ini," katanya. Pramono menganggap wajar jika ada permintaan dari Banggar untuk mendapat ruangan yang lebih representatif. "Tapi menjadi tidak wajar ketika kualitas dan persoalan materi yang terlalu mahal yang kemudian membuat publik marah."
Lebih lanjut dia mengatakan apa yang kini dilakukan Badan Kehormatan DPR menjadi bukti ada upaya untuk keluar dari masalah semacam itu. Dia juga sudah mendapatkan laporan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh. "Saya sudah mendapatkan laporan lengkap," katanya.
Kronologi proyek Banggar ini, kata Pramono, bermula dari permintaan Banggar yang disampakan melalui surat pada Juli 2011 lalu. Sementara siapa saja pimpinan Banggar yang mengusung spesifikasi materi ruangan rapat bisa dilacak dalam transkrip rekaman. Namun dia menyatakan hal itu masih menjadi bagian dari tugas Badan Kehormatan untuk melakukan penelusuran.
Adapun orang-orang yang disebut-sebut mengusulkan spesifikasi, kata Pramono, belum dipanggil. Setahu dia proses pemeriksaan BK baru difokuskan pada Setjen DPR dan BURT. "Pemeriksaan Setjen juga belum sampai kepada kepala biro yang bersangkutan," tuturnya.
EZTHER LASTANIA