foto

Sejumlah wakil menteri mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10). Presiden melantik sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II hasil perombakan kembali (reshuffle) kabinet yang diumumkan Selasa (18/10) malam. TEMPO/Tony Hartawan

“Jabatan Wakil Menteri Inkonstitusional”  

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, menilai posisi wakil menteri (wamen) tidak sesuai dengaan konstitusi. Aturan hukum yang mengatur posisi tersebut dianggap inkonstitusional. "Pasalnya bertentangan dengan UUD 1945," ujar Margarito, Kamis, 19 Januari 2012, di gedung Mahkamah Konstitusi.

Margarito menjadi saksi ahli dalam pengujian Undang-Undang tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi. Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) memohon pengujian Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Terkait Keberadaan Wakil Menteri.

Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Menurut Margarito, pasal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945, khususnya ayat empat. Ayat itu menyebutkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. “Tidak memerintahkan DPR dan presiden menciptakan jabatan wakil menteri,” kata Margarito.

Pasal itu seharusnya mengatur syarat pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. "Bukan dan tidak dibenarkan bikin jabatan wakil menteri," ujarnya. Dia juga mengatakan pasal itu tidak sah secara hukum. "Tidak ada nalar bahwa pasal itu memiliki kualifikasi hukum dan sah," katanya.

Yusril Ihza Mahendra, saksi ahli yang juga hadir dalam sidang ini, sependapat dengan Margarito. Yusril mengatakan latar belakang munculnya norma Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 itu situasional. Saat itu terjadinya pembubaran, pengubahan, serta pembentukan kementerian negara yang begitu sering dilakukan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. "Norma itu lahir agar presiden tidak seenaknya sendiri membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian yang ada." Namun, kata Yusril, aturan dalam UU No. 39 itu tidak sesuai dengan perintah konstitusi yang dirumuskan Pasal 17 UUD tadi.

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menilai wakil menteri sebagai masalah yang inkonstitusional dan pemborosan APBN. "Jika diestimasikan seorang wamen dianggarkan Rp 1,2 miliar per tahun, maka jika saat ini ada 20 orang wamen berarti tiap tahun Rp 20,40 miliar dari APBN terkuras," ujar mereka.

NUR ALFIYAH