foto

Malinda Dee. ANTARA/Reno Esnir

Adik Ipar Malinda Dee Divonis 3 Tahun  

TEMPO.CO, Jakarta - Adik ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim, dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Ketua Kusno, Kamis, 19 Januari 2012.

Ismail terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2002, dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 6 bulan.

Hakim menilai Ismail terbukti turut menerima atau menguasai penempatan, ikut dalam proses transfer, pembayaran, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ismail terbukti menerima Rp 20 miliar dari kakak iparnya, Inong Malinda Dee, Senior Relationship Manager Citibank. Uang senilai Rp 20 miliar itu diterima Ismail dalam 61 transaksi dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai 19 Oktober 2010.

Hukumannya diringankan dengan pertimbangan Ismail masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya. Ia juga dinilai kooperatif dalam persidangan.

Ismail menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim. Ia yang menangis seusai mendengar putusan tidak memberi komentar apa pun tentang vonis ini.

M. ANDI PERDANA