TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Topik
Foto Terkait
Konsorsium Busway Akan Gugat Gubernur
TEMPO.CO , Jakarta:- Konsorsium busway akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Kuasa hukum Konsorsium Busway koridor II sampai VII dan IX, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya telah mengirim somasi terakhir kepada Fauzi.
“Bila dalam waktu sepekan tidak ada niat baik dari pemerintah provinsi, kami akan mengajukan judicial review terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 173 Tahun 2010,” kata Otto kemarin. Menurut dia, somasi yang dilayangkan sebanyak dua kali tidak digubris Fauzi.
Ia mengatakan konsorsium busway, yang terdiri atas PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Bus, meminta Fauzi meninjau ulang peraturan tersebut karena membuat konsorsium tidak dapat mengoperasikan bus lagi saat masa kerja berakhir tahun ini. Kecuali memenangi lelang.
Padahal, kata Otto, saat rencana awal pembentukan busway pada 2004 (masa pemerintahan Gubernur Sutiyoso), pemerintah menjamin usaha kliennya. "Saat itu DKI tak memiliki keuangan yang cukup untuk menambah armada dan klien kami diajak bekerja sama," ujarnya.
Perusahaan angkutan umum seperti Perum PPD, PT Mayasari Bakti, PT Steady Safe, Tbk., PT BPW Pahala Kencana, dan PT Metro Mini, diminta membantu pengoperasian busway.
“Kini, di akhir masa perjanjian, Gubernur mengeluarkan pergub bahwa operator bus harus melalui proses pelelangan. Klien kami seolah ditinggalkan begitu saja,” ucapnya.
Pengacara Romulo Silaen mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 173 Tahun 2010 tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 158 dan 159 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ujar dia, menjelaskan angkutan untuk transportasi massal diatur dengan Peraturan Menteri. “Bukan peraturan gubernur,” katanya.
Adapun Gubernur Fauzi Bowo mengatakan ini bukan pertama kalinya pemerintah menerima somasi. “Konsorsium sudah diberi kesempatan pada tujuh tahun pertama, itu waktu yang cukup.” Menurut dia, Kepala BLU Transjakarta Muhammad Akbar serta Biro Hukum akan memberi jawaban terkait dengan somasi yang dilayangkan konsorsium.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mempersilakan konsorsium menempuh jalur hukum. “Pasal 174 sudah jelas menyebutkan harus melalui proses lelang,” katanya. Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran harga dan jasa yang terbaik.
AMANDRA MUSTIKA





