foto

Wajib pajak mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tahunan 2011 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, (30/3). ANTARA/Rosa Panggabean

Cara Mudah Wajib Pajak Laporkan SPT  

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperluas sarana penyampaian Surat Pemberitahuan SPT tahunan PPh tahun 2011. Kini pelaporan bisa dilakukan melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, jasa ekspedisi, jasa kurir, atau memanfaatkan e-Filling pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak juga tetap menyiapkan penyampaian SPT Tahunan secara langsung yang bisa dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box yang ditentukan tempat dan waktunya. "Pelayanan ini akan berlokasi di tempat-tempat keramaian, seperti mal-mal atau pusat-pusat perbelanjaan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi, dalam rilisnya, Kamis 19 Januari 2012.

Untuk Wajib Pajak yang menyampaikan SPT lebih bayar, pembetulan atau yang melebihi jatuh tempo, penyampaiannya diharuskan melaporkannya ke tempat pelayanan terpadu kantor pajak pratama tempat wajib pajak terdaftar. "SPT Tahunan yang disampaikan harus dalam amplop tertutup yang dilekati lembar informasi isi amplop," ujar  Dedi.

Informasi yamg harus dicatat masyarakat di antaranya nama wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT (nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke berapa, Perubahan Data), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan wajib pajak. "Pelayanan ini agar merasa nyaman dalam menunaikan kewajiban perpajakannya," ucap Dedi menandaskan.

ALWAN RIDHA RAMDANI