foto

Hatta Rajasa. TEMPO/Aditia Noviansyah

Menko Hatta Lagi Buka Lowongan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa lagi buka lowongan. Ia mengaku sedang mencari tujuh anggota Dewan Komisioner lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dibutuhkan tujuh orang pendekar yang bermental setengah malaikat,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam Seminar Otoritas Jasa Keuangan di Hotel Nikko, Rabu, 18 Januari 2012. “Ketujuh orang ini akan mendapatkan wewenang yang sangat luas,”



Menurut Hatta, syarat utama ketujuh pendekar itu adalah mereka punya independensi tinggi. Dewan Komisioner OJK nantinya akan terdiri dari sembilan orang pimpinan. Dua diantaranya merupakan pejabat ex-officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.



Tujuh anggota lainnya akan disaring oleh panitia seleksi bentukan pemerintah. “Otoritas Jasa Keuangan harus mampu membaca situasi yang ada,” kata Hatta.



Hatta menegaskan, kunci kesuksesan OJK terletak pada kemampuan pimpinan melihat gejala-gejala krisis dan membuat upaya preventif dalam menanganinya.



Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengungkapkan, independensi pimpinan OJK bersifat mutlak. “Pungutan yang nantinya ditarik dari lembaga keuangan tidak akan mempengaruhi independensi OJK,” ujar Mahendra.

Skema pembayaran iuran ini diatur dalam konstitusi. “OJK tidak akan sepenuhnya bergantung pada iuran dari lembaga keuangan,” kata Mahendra.



Anggaran terkait masa transisi dari BI menuju OJK belum dirumuskan. “Semuanya sudah diatur dalam undang-undang, dan akan ada penyesuaian tergantung situasi ekonomi,” ungkap Mahendra. Ia mengakui permasalahan anggaran OJK memang belum selesai dibahas.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Oktober tahun lalu. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan Dewan Komisioner OJK sebagai otoritas lembaga pengawasan tertinggi lembaga keuangan. Dengan dibentuknya OJK, terdapat pemisahan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia kepada otoritas baru yang lebih independen.

SUBKHAN