foto

whitneys-corner.livejournal.com

Ungkap Suami Selingkuh, Polwan Dipenjara Tiga Bulan

TEMPO.CO, Semarang – Brigadir Polisi Kepala Tatik Suryani, polisi wanita di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur, akhirnya divonis tiga bulan penjara oleh hakim Pangadilan Negeri Semarang Kamis 19 Januari 2012. Namun karena juga mendapatkan hukuman enam bulan masa percobaan, dia tidak serta-merta ditahan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni enam bulan penjara dengan satu tahun hukuman percobaan.

Tatik didakwa mencemarkan nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengusaha asal Semarang, Ani Widyastuti. Menurut Ketua Majelis Hakim Kisworo, Tatik terbukti bersalah antara lain melayangkan surat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan 20 tembusan ke alamat lain.

Surat itu berisi permohonan agar Kapolri bersedia membina suaminya Ajun Komisaris Polisi Supriyanto yang dia duga berselingkuh dengan Ani Wiyastuti. Saat ini Supriyanto adalah Kepala Kepolisian Sektor Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam surat itu Tatik menyertakan foto-foto Ani Widyastuti dan Supriyanto. Foto yang dilampirkan pada surat ke Kapolri itu adalah foto saat Supriyanto masih bertugas di Polres (sekarang Polsek) Semarang Selatan. Saat itu Supriyanto tengah menangani perkara penggelapan yang terjadi di gudang kimia milik Ani. Tapi di persidangan Ani menampik pernah berfoto dengan Supriyanto.

Tatik menyatakan tak menerima putusan hakim dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami langsung daftarkan banding,” katanya. Nanti dalam proses banding Tatik akan didampingi para aktivis Legal Resource Center Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Legal Resource Center, Fatkhuroji, usai sidang mengatakan putusan majelis hakim bertentangan dengan konvensi Committee on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW). "Konvensi itu mendorong upaya pemerintah melindungi perempuan korban, tapi hakim justru bertindak sebaliknya," kata dia.

ROFIUDDIN