foto

TEMPO/ Tony Hartawan

Bupati Majalengka Tolak Siapkan Dana Askes

TEMPO.CO, Majalengka - Bupati Majalengka menolak untuk mengalokasikan anggaran pembayaran Askes sebesar 2 persen ke dalam APDB Majalengka. "Kami menolak kewajiban mengalokasikan 2 persen dalam anggaran untuk iuran asuransi kesehatan untuk PT Askes," kata Bupati Majalengka, Sutrisno, Kamis,  19 Januari 2012.



Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2008 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Kesehatan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan dana 2 persen untuk PT Askes dalam APBD-nya. 


Menurut Sutrisno, aturan tersebut sangat memberatkan keuangan daerah. "Selain itu gaji PNS pun sudah dipotong 2 persen untuk asuransi kesehatan tersebut," katanya. Jumlah ini sudah lebih dari cukup sehingga tidak perlu lagi mengalokasikan dana tersebut dalam APBD. 


Sutrisno menyatakan, jumlah klaim asuransi kesehatan dari Majalengka hanya sebesar Rp 13 miliar, sedangkan dana dari iuran Askes PNS yang dipotong 2 persen jumlahnya mencapai Rp 25 miliar. "Jadi masih ada sisa Rp 12 miliar lagi yang tentunya secara cuma-cuma menjadi milik PT Askes," katanya. 


Sutrisno juga menyebut peruntukan 2 persen anggaran untuk asuransi kesehatan itu pun tidak jelas. "Bahkan bisa dikatakan korupsi terselubung yang dikemas dalam payung hukum," kata Sutrisno. Ia menyebut PP 28 tahun 2008 itu bertentangan dengan pasal 1 huruf A UU no 22 tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah, dimana asuransi disebutkan merupakan tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat.


"Karena itu kami tetap menolak mengalokasikan dana 2 persen dalam APBD untuk asuransi kesehatan serta mendesak agar PP 28/2008 dicabut," kata Sutrisno. 


Sekretaris Asosiasi Pemerintah Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI), Aang Hamid Suganda, berjanji segera melakukan langkah hukum dan melayangkan surat ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan terkait soal ini. "Kami dari APKASI sudah setuju dengan ide dari Bupati Majalengka dan akan segera menindaklanjutinya ke Kemendagri dan Kemenkeu," kata Aang. Surat itu akan berisi desakan pencabutan PP 28 tahun 2008 tersebut. 


IVANSYAH