Ilustrasi Penipuan
Infografis
Tersangka Penipuan CPNS Mengaku Ditekan
TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa hukum Sekretaris Daerah Jawa Timur Rasiyo, Moch Arifin menjelaskan jika tersangka penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Elizabeth Susanti (Santi) telah mencabut testimoninya yang menuduh Rasiyo terlibat dalam kasus penipuan CPNS.
Menurut Arifin, ia pada pukul 11.00 Rabu 18 Januari 2012 telah menemui Santi di Rumah Tahanan kelas 1 Medaeng. "Saya bertemu empat mata dan dia (Santi) telah menuliskan surat pernyataan mencabut dan menyatakan Pak Rasiyo tidak terlibat," kata Arifin ketika menggelar jumpa pers di Surabaya, Kamis, 19 Januari 2012.
Dalam kesempatan itu, Arifin juga menunjukkan surat pernyataan asli dari Santi yang ditulis tangan lengkap dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000. Dalam surat itu, Santi menyatakan tiga hal yaitu, "Penipuan CPNS di Pemprov Jatim tidak ada kaitanya dan tidak ada hubunganya dengan Rasiyo (Sekdaprov Jatim)."
Selain itu, Santi juga menulis "Saya tidak pernah menyerahkan uang dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung kepada Rasiyo,". "Uang hasil penipuan semua saya serahkan kepada Hartoyo SH MH (koordinator Devisi Pembinaan Organisasi DPD Demokrat Jatim)."
Meski telah mengantongi surat pernyataan ini, namun pihak Rasiyo mengaku tak akan melanjutkan kasus ini. "Pak Rasiyo itu pejabat, kami tidak mungkin melaporkan balik. Masak pejabat memenjarakan rakyatnya," tambah Arifin.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Santi, Heru Joko Waluyo mengatakan jika surat pernyataan dibuat Santi dalam keadaan tertekan. "Kemarin kuasa hukum Rasiyo menemui Santi empat mata, Santi dalam keadaan sendiri dan tidak saya dampingi," kata Joko.
Santi, kata Joko, saat itu diiming-imingi akan diberikan sokongan dana untuk biaya berperkara. Tak hanya itu, pengacara Rasiyo saat menemui Santi juga menjanjikan akan membantu memperingan perkara yang saat ini dihadapi Santi. Dua tawaran ini semula sudah ditolak mentah-mentah oleh santi.
"Tapi Santi ditunjukkan foto. Foto itu akan disebarkan kalau Santi tak mau bikin surat pernyataan," tambah Joko. Sayang Joko tak mau menyebut materi atau isi dari foto ancaman tersebut. Santi, kata Joko, saat ini sudah membuat surat pernyataan baru yang berisi mencabut surat pernyataan yang telah dia berikan kepada Rasiyo.
Sekedar diketahui, saat berada di Polres Kota Besar Surabaya beberapa waktu lalu, Santi menggeluarkan testimoni jika uang hasil penipuan ini dibagikan kepada beberapa orang diantaranya adalah dibagikan kepada Rasiyo, serta 11 politisi dari Partai Demokrat.
Politisi dari DPD Demokrat Jawa Timur yang disebut Santi itu adalah, Agus Dono, Heri Prasetyo, Suhartin, Ferial Naftalin Zahro, Dini Riyanti, Lilik Muharti, Giri Sancoko, Imam Sunardi, Antie, Sutoyo (almarhum), Saut Marisi Siahaan, dan Hartoyo. Politisi Demokrat yang disebut Santi ini, melalui kuasa hukumnya, Dedi Priyambudi, telah membantah semua tuduhan Santi.





