foto

Sejumlah buruh asal Bekasi berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Barat di Bandung, Kamis (19/1). TEMPO/Prima Mulia

SPSI Sesalkan Sidang UMK Berlanjut

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi Abdullah menyesalkan sidang gugatan upah minimum kota/kabupaten Kabupaten Bekasi di Pengadian Tata Usaha Negara Bandung tetap berjalan.

Padahal, kata Abdullah, pihak penggugat dari Asosiasi Pegusaha Indonesia telah berjanji mencabut gugatan dan bersedia membayar upah buruh sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang besaran upah 2012.

"Seharusnya tidak ada lagi masalah," kata Abdullah kepada wartawan di Bekasi, Kamis 19 Januari 2012.

Menurut dia, Apindo telah bersedia mencabut gugatan di depan serikat buruh dan pemerintah Bekasi, Ahad malam lalu. "Nyatanya tidak dicabut," katanya.

Nilai UMK yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp 1.491.866 per bulan, adapun upah sektor dua Rp 1.715.645, dan upah sektor satu Rp 1.849.913 per bulan. Sebenarnya, kata Abdullah, hanya 19 perusahaan keberatan dari total 1.600 perusahaan yang wajib membayar upah sesuai dengan standar tersebut. "Tidak sampai satu persennya, sangat kecil," katanya.

Artinya, menurut Abdullah, belasan perusahaan yang tak mampu membayar sesuai nilai ketetapan baru itu mengajukan keberatan kepada pemerintah provinsi. Tujuannya agar mereka bisa mendapat dispensasi berupa penundaan pembayaran upah sesuai dengan UMK 2012.

HAMLUDDIN