foto

Sejumlah buruh asal Bekasi berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Barat di Bandung, Kamis (19/1). TEMPO/Prima Mulia

Apindo dan Buruh Teken Kesepakatan Damai

TEMPO.CO, Bekasi- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan aktivis Buruh Bekasi Menggugat menandatangani kesepakatan damai terkait kisruh nilai upah minimum kota/ kabupaten yang menyebabkan aktivitas industri lumpuh total, Kamis, 19 Januari 2012.

Kesepakatan damai ditandatangani di depan kawasan industri Ejip, tempat sekitar 100 ribu buruh melumpuhkan tujuh kawasan industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari pihak buruh diwakili koordinator aksi yang tergabung dalam Buruh Bekasi Menggugat, sementara Apindo diwakili ketuanya Sutomo, dan disaksikan Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kabupaten Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.

"Apindo mundur dan mencabut gugatannya," kata Agus Ahmad Sudrajat, jenderal lapangan massa demonstrasi kepada wartawan, Kamis petang seusai aksi.

Buruh serempak turun ke jalan setelah mendapat kabar bahwa sidang gugatan UMK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Apindo Kabupaten Bekasi, tetap berjalan. Buruh pabrik mulai tumpah ruah sekitar pukul 12.00, dan puncaknya pukul 15.00 WIB.

Mereka memblokir jalan ke tujuh kawasan industri, di antaranya, kawasan Jababeka 1 dan 2, Lippo Cikarang, Ejip, Hyundai, Delta Silikon, MM2100, dan kawasan industri Gobel.

Bahkan sekitar 2.000 buruh dari Bandung memenuhi ruas tol Jakarta- Cikampek. Mereka berjalan kaki dari Cikampek di kilometer (KM) 61, sehingga menyebabkan kemacetan sehingga Cawang, Jakarta.

Puluhan sepeda motor yang dikendarai buruh juga masuk ke ruas tol, dan mobil komando diparkir melintang di ruas jalan tol dan digunakan orasi.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Heriawan terpaksa mendaratkan helikopter yang dia tumpangi ke jalan tol untuk menenangkan buruh.

Buruh baru membubarkan diri menjelang magrib, dan mengakibatkan seluruh ruas jalan umum di Kabupaten Bekasi sesak.

Presidium Forum Komunikasi dan Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKSPSI) Teguh Maryanto, mengatakan sebelum ada putusan tetap dari Hakim PTUN bahwa gugatan apindo terhadap UMK Kabupaten Bekasi dicabut, buruh tak akan menghentikan aksinya menutup tujuh kawasan industri.

"Kami tak lagi percaya Apindo, sebelumnya sudah buat kesepakatan untuk mencabut gugatan tapi tak ditepati," katanya.

Rencananya, buruh akan kembali ke jalan menutup tujuh kawasan industri pada 24- 26 Januari nanti. "Kalau Apindo kembali berbohong, tujuh kawasan bisa lumpuh," katanya. 

HAMLUDDIN