foto

Gedung Bundar Kejaksaan Agung. TEMPO/ Zulkarnain

Tersangka Korupsi Indosat Dicekal  

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi Indosat berinisial "IA". Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan permohonan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Permohonan sedang diproses. Yang pasti saya sudah teken surat permohonan pencekalan," ujar Andhi di kantornya, Jumat, 20 Januari 2012.

Dia menjelaskan surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah itu surat dikirimkan ke Imigrasi.

Kejaksaan menetapkan "IA" sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Indosat pada Rabu, 18 Januari lalu. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi Indosat bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan tindak penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2). Korupsi ini diduga merugikan negara sebanyak Rp 3,8 triliun. Pada 2007, Indosat mendapat frekuensi 3G ini bersama Telkomsel dan XL. Namun Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2.

IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz, sehingga tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Kejaksaan, Andi melanjutkan, belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi ini. "Belum ada, masih yang kemarin," katanya.

ANANDA W. TERESIA