Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/01). TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Infografis
Sakit, Wa Ode Batal Diperiksa KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang bersangkutan sakit," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat, 20 Januari 2012.
Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah ini akan ditunda hingga pekan depan. "Belum tahu tepatnya kapan," kata Johan.
Agenda hari ini rencananya akan masuk ke materi perkara. Pada pemeriksaan pertamanya, Wa Ode hanya ditanya seputar riwayat hidup, pekerjaan, dan pendidikan. "Dia diminta juga memberi keterangan tentang kepemilikan hartanya," ujar Johan.
Pada Senin, 16 Januari 2012 lalu, di depan wartawan, Wa Ode ngotot tak bersalah dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011. Ia mengatakan, sebagai anggota Badan Anggaran, ia tak punya wewenang untuk mengalokasikan anggaran. "Pimpinan yang punya kewenangan," ujarnya.
Ia mengatakan sangkaan penyidik terhadapnya tidak benar. "Saya tidak pernah menerima hadiah terkait PPID," ujarnya.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember tahun lalu. Politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima duit sebesar Rp 6 miliar untuk meloloskan perusahaan Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar, sebagai kontraktor proyek PPID di Aceh.
M. ANDI PERDANA





