TEMPO.CO, Tangerang - Ribuan botol minuman keras hasil penyitaan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tangerang di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Tangerang, Jumat, 20 Januari 2012.
Jumlah yang dimusnahkan mencapai 17.866 botol minuman alkohol dengan nilai taksiran mencapai Rp 500 juta. Pemusnahan minuman keras ini dilakukan dengan cara menggilasnya dengan kendaraan berat.
"Kami memusnahkan minuman berbagai merek hasil sitaan yang melanggar hukum," kata Jaja Subagja, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan kurun waktu 2010 sampai 2011. Kebanyakan minuman keras itu adalah sitaan selundupan dari luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Ini terkait kepabean yang tidak dilengkapi dan disita," kata Oza Olavia, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, yang menghadiri acara itu.
Selain minuman keras, sebanyak 18.864 keping cukai rokok palsu dan 32 butir bahan kimia ikut dimusnahkan.
Selain itu, 341,82 gram sabu dan berbagai peralatan pembuatan sabu juga ikut dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari lima perkara yang ditangani kejaksaan.
AYU CIPTA