foto

Sejumlah pekerja melakukan pelipatan bahan untuk pakian di salah satu pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta, Selasa, (10/01). TEMPO/Dasril Roszandi

Pemerintah Tak Bulat Soal Beleid Kawasan Berikat  

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2011 tentang kewajiban relokasi bagi industri yang berskala besar dan berstatus berikat. Aturan baru tersebut diminta diberlakukan setelah negara-negara tujuan ekspor pulih dari krisis.

“Kemenperin sudah mengirimkan usulan itu dua kali ke Kemenkeu, tetapi hingga hari ini belum ada jawaban,” tutur Arryanto Sagala, Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2012.

Surat usulan pertama dikirim pada 6 Januari dan surat kedua pada 17 Januari kemarin. Usulan itu, kata Arryanto, juga meminta agar Kemenkeu menunda ketentuan orientasi produksi 25 persen untuk pasar dalam negeri dan 75 persen untuk ekspor bagi industri di kawasan berikat.

Kondisi perekonomian negara-negara di wilayah tujuan ekspor utama, seperti Amerika dan Eropa, yang saat ini masih belum pulih dari krisis dinilai bakal menyulitkan industri tersebut. Begitu pun dengan negara-negara tujuan ekspor di wilayah lain yang terkena dampak krisis Amerika dan Eropa.

“Oleh karena itu, kami usulkan ditinjau ulang. Tunda sampai dengan krisis global mereda,” ucap Arryanto.

Ihwal temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa 10 persen dari kawasan berikat telah menyalahgunakan fungsi dengan memproduksi produk untuk pasar dalam negeri, Arryanto menilai hal itu harus dicermati secara bijak. “Berikan sanksi yang melanggar, tetapi juga harus proporsional. Kemudian apa penyebabnya,” ucapnya.

Namun secara umum ia menilai kondisi global yang saat ini masih belum pulih dari krisis akan menyulitkan para pelaku usaha. Oleh karena itu, Kemenperin berharap pemberlakuan beleid baru itu ditunda. “Pada saat bersamaan, Bea dan Cukai juga meningkatkan pengawasan,” kata dia.

Sofjan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, berpendapat sama. Menurut dia, sebaiknya PMK 147 ditunda hingga krisis global reda.

Pemerintah sebaiknya bertindak bijak dalam memberikan sanksi bagi industri yang disinyalir melanggar ketentuan kawasan berikat. “Jangan karena 10 yang melanggar, yang 90 persen juga dihukum. Itu tidak adil,” ujarnya saat dihubungi.

Bahkan, kata dia, bukan hanya pelaku usaha yang menderita kerugian, negara pun bisa merugi karena kinerja ekspor bakal terganggu. Padahal, di saat perekonomian global sedang lesu seperti sekarang, kinerja ekspor harus dipacu dengan melakukan ekspansi ke wilayah lain yang potensial. “Ya, sebaiknya ketentuan itu (PMK Nomor 147 Tahun 2011) ditinjau ulang,” ucap Sofjan.

ARIF ARIANTO