Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Kehutanan Dituding Untungkan Sinar Mas  

image-gnews
Zulkifli Hasan. ANTARA/Saptono
Zulkifli Hasan. ANTARA/Saptono
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, Erwin, menyesalkan sikap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang hingga saat ini belum menandatangani surat keputusan pola kemitraan antara warga Senyerang dengan PT Wirakarya Sakti, perusahaan pengelola hutan tanaman industri. ”Semestinya Pak Menteri sudah menandatanganinya tanggal 18 Januari 2012,” kata Erwin kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2012.

Erwin juga menuding Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Imam Santoso, menyusupkan klausul baru dalam draft surat keputusan yang berbeda dengan apa yang dicapai dalam dua kali rapat sebelumnya.

Sengketa lahan antara warga Senyerang dengan PT Wirakarya Sakti sudah berlangsung sejak tahun 2001. Warga menuding anak perusahaan Sinar Mas Group tersebut menyerobot lahan warga seluas 7.224 hektare yang dijadikan perkebunan karet.

Setelah bertahun-tahun tak mendapat solusi yang memuaskan, muncul titik terang setelah berlangsungnya dua kali pertemuan pada 12 dan 16 Januari 2012, yakni melalui pola kemitraan.

Pada pertemuan 12 Januari 2012 yang berlangsung di Kantor Pemkab Tanjungjabung Barat, warga Senyerang bersedia menerima opsi pola kemitraan yang ditawarkan pemerintah terhadap lahan yang terletak di kanal 1-19. Disepakati pula bahwa penyediaan bibit dan biaya penanaman dibebankan kepada perusahaan.

Setelah masa replanting, hasil karet dibagi, yakni 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat. Selain itu, sebelum masa panen, pemerintah akan memberikan fasilitas budidaya pertanian tumpang sari di kawasan tersebut

Rapat kedua pada 16 Januari 2012 berlangsung di Kementerian Kehutanan di Jakarta. Perwakilan masyarakat Senyerang, Persatuan Petani Jambi, Muspida Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat, turut hadir dalam rapat yang dipimpin Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Imam Santoso, pun turut ikut mendampingi.

Dalam rapat kedua tersebut, warga Senyerang mengingatkan apa yang sudah disepakati dalam rapat pertama, termasuk hak kelola kemitraan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat. Kepada setiap Kepala Keluarga (KK) akan diberikan dua hektare lahan. Dengan demikian 2.002 KK mendapatkan hak kelola 4.004 hektare di dalam areal yang digarap PT Wirakarya Sakti.

Namun, ketika draft kesepakatan itu dimintakan untuk ditandatangani Menteri Zulkifli Hasan, kalimatnya sudah berubah. Lahan 4.004 hektare itu bukan dalam kawasan yang dikelola PT Wirakarya Sakti, melainkan harus dicarikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat di lokasi lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perubahan draft itulah yang menurut Erwin diduga dilakukan Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Imam Santoso, demi kepentingan perusahaan. "Itu sudah keluar dari kesepakatan. Sudah tidak ada lagi lahan hutan seluas 4.004 hektare di Tanjungjabung Barat. Itu mengada-ada dan kebijakan edan,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, pemerintah pusat seharusnya membantu pemerintah daerah yang sudah bersusah payah menyelesaikan konflik, bukan justru memperpanjang masalah. ”Seharusnya kami diberi bonus, tapi malah sebaliknya," ucapnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Jambi, Arif Munandar, juga mengatakan draft kesepakatan yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bertentangan dengan kesepakatan, terutama yang dihasilkan pada pertemuan 12 Januari 2012. "Draft surat keputusan yang disampaikan Dirjen Bina Usaha Kehutanan tidak sesuai dengan kesepakatan rapat sehingga Menteri Kehutanan menunda untuk menandatanganinya,” paparnya.

Arif menjelaskan, keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat menyediakan lahan penggati 4.004 hektare bertentangan dengan Pasal 10–18 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang tukar-menukar kawasan hutan. Hal itu berarti Kementerian Kehutanan menuntut penggantian lahan perusahaan. ”Ini menggiring konflik menjadi semakin runcing," kata Arif.

Menurut Arif, sejak awal Walhi Jambi ikut berperan menyelesaikan konflik antara warga Senyerang dengan PT Wirakarya Sakti. Konflik bahkan menimbulkan korban jiwa. Seorang warga, Ahmad Adam, 45 tahun, tewas tertembak anggota Brimob Polda Jambi dalam aksi kerusuhan pada 8 November 2010.

Juru bicara PT PT Wirakarya Sakti, Edy Yanto, setiap kali dikonfirmasi menyatakan pihaknya menyerahkan kepada pihak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga Senyerang. "Bagaimana upaya penyelesaiannya, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah.”

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

51 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.