TEMPO.CO, Jambi - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, Erwin, menyesalkan sikap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang hingga saat ini belum menandatangani surat keputusan pola kemitraan antara warga Senyerang dengan PT Wirakarya Sakti, perusahaan pengelola hutan tanaman industri. ”Semestinya Pak Menteri sudah menandatanganinya tanggal 18 Januari 2012,” kata Erwin kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2012.
Erwin juga menuding Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Imam Santoso, menyusupkan klausul baru dalam draft surat keputusan yang berbeda dengan apa yang dicapai dalam dua kali rapat sebelumnya.
Sengketa lahan antara warga Senyerang dengan PT Wirakarya Sakti sudah berlangsung sejak tahun 2001. Warga menuding anak perusahaan Sinar Mas Group tersebut menyerobot lahan warga seluas 7.224 hektare yang dijadikan perkebunan karet.
Setelah bertahun-tahun tak mendapat solusi yang memuaskan, muncul titik terang setelah berlangsungnya dua kali pertemuan pada 12 dan 16 Januari 2012, yakni melalui pola kemitraan.
Pada pertemuan 12 Januari 2012 yang berlangsung di Kantor Pemkab Tanjungjabung Barat, warga Senyerang bersedia menerima opsi pola kemitraan yang ditawarkan pemerintah terhadap lahan yang terletak di kanal 1-19. Disepakati pula bahwa penyediaan bibit dan biaya penanaman dibebankan kepada perusahaan.
Setelah masa replanting, hasil karet dibagi, yakni 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat. Selain itu, sebelum masa panen, pemerintah akan memberikan fasilitas budidaya pertanian tumpang sari di kawasan tersebut
Rapat kedua pada 16 Januari 2012 berlangsung di Kementerian Kehutanan di Jakarta. Perwakilan masyarakat Senyerang, Persatuan Petani Jambi, Muspida Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat, turut hadir dalam rapat yang dipimpin Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Imam Santoso, pun turut ikut mendampingi.
Dalam rapat kedua tersebut, warga Senyerang mengingatkan apa yang sudah disepakati dalam rapat pertama, termasuk hak kelola kemitraan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat. Kepada setiap Kepala Keluarga (KK) akan diberikan dua hektare lahan. Dengan demikian 2.002 KK mendapatkan hak kelola 4.004 hektare di dalam areal yang digarap PT Wirakarya Sakti.
Namun, ketika draft kesepakatan itu dimintakan untuk ditandatangani Menteri Zulkifli Hasan, kalimatnya sudah berubah. Lahan 4.004 hektare itu bukan dalam kawasan yang dikelola PT Wirakarya Sakti, melainkan harus dicarikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat di lokasi lain.
Perubahan draft itulah yang menurut Erwin diduga dilakukan Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Imam Santoso, demi kepentingan perusahaan. "Itu sudah keluar dari kesepakatan. Sudah tidak ada lagi lahan hutan seluas 4.004 hektare di Tanjungjabung Barat. Itu mengada-ada dan kebijakan edan,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, pemerintah pusat seharusnya membantu pemerintah daerah yang sudah bersusah payah menyelesaikan konflik, bukan justru memperpanjang masalah. ”Seharusnya kami diberi bonus, tapi malah sebaliknya," ucapnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Jambi, Arif Munandar, juga mengatakan draft kesepakatan yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bertentangan dengan kesepakatan, terutama yang dihasilkan pada pertemuan 12 Januari 2012. "Draft surat keputusan yang disampaikan Dirjen Bina Usaha Kehutanan tidak sesuai dengan kesepakatan rapat sehingga Menteri Kehutanan menunda untuk menandatanganinya,” paparnya.
Arif menjelaskan, keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat menyediakan lahan penggati 4.004 hektare bertentangan dengan Pasal 10–18 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang tukar-menukar kawasan hutan. Hal itu berarti Kementerian Kehutanan menuntut penggantian lahan perusahaan. ”Ini menggiring konflik menjadi semakin runcing," kata Arif.
Menurut Arif, sejak awal Walhi Jambi ikut berperan menyelesaikan konflik antara warga Senyerang dengan PT Wirakarya Sakti. Konflik bahkan menimbulkan korban jiwa. Seorang warga, Ahmad Adam, 45 tahun, tewas tertembak anggota Brimob Polda Jambi dalam aksi kerusuhan pada 8 November 2010.
Juru bicara PT PT Wirakarya Sakti, Edy Yanto, setiap kali dikonfirmasi menyatakan pihaknya menyerahkan kepada pihak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga Senyerang. "Bagaimana upaya penyelesaiannya, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah.”
SYAIPUL BAKHORI