TEMPO Interaktif, Surabaya - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Rasiyo, membantah telah memaksa tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri Elizabeth Susanti. Perempuan dengan nama alias Santi itu dipaksa menandatangani surat pernyataan ketidakterlibatan Rasiyo. "Bagaimana memaksa, faktanya dia tanda tangan di atas materai," kata Rasiyo, Jumat, 20 Januari 2012.
Menurut Rasiyo, surat pernyataan dibuat sendiri oleh Santi dengan tulisan tangan. Rasiyo menganggap masalah tuduhan terhadapnya sudah selesai dengan memegang surat pernyataan tersebut. "Ini bukti hukum. Dia sudah tanda tangan di atas materai. Kalau dia bikin surat pernyataan baru, itu artinya dia tidak konsisten dan tidak bisa dipercaya," ujarnya.
Penasihat hukum Rasiyo, Moch Arifin, menemui Santi di Rumah Tahanan Negara Medaeng Surabaya. Dalam pertemuan itu, Santi membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 yang menyatakan bahwa Rasiyo tidak terlibat dalam kasus penipuan perekrutan calon pegawai.
Belakangan surat tersebut dianulir oleh Santi. Melalui penasihat hukumnya, Heru Joko Waluyo, Santi mengatakan surat pernyataan itu dibuat dalam konsisi tertekan. Heru menjelaskan, saat disodorkan surat pernyataan, Santi diperlihatkan sebuah foto. Apabila foto tersebut disebarkan, Santi dipastikan bakal menanggung malu. Namun, Heru tak bersedia merinci isi foto tersebut.
Secara terpisah, Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Rasiyo melaporkan Santi kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik jika memang merasa tidak bersalah. "Begitu juga seluruh anggota Partai Demokrat yang disebut Santi,” ucap Soekarwo yang juga bos Partai Demokrat Jawa Timur.
Kasus Rasiyo menyeret 12 politikus dari Demokrat. Mereka diduga terkait kasus Santi setelah dilakukan testimoni di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya beberapa waktu lalu. Santi membeberkan telah memberikan uang kepada Rasiyo dan para politikus Partai Demokrat.
FATKHURROCHMAN TAUFIQ