Ratusan buruh kota Semarang berunjukrasa di halaman kantor Walikota Semarang, Jum''at (13/1). Buruh turun ke jalan sebagai unjuk kekuatan setelah pemerintah menolak merevisi besaran UMK Jawa Tengah sebesar Rp 991.500. TEMPO/Budi Purwanto
Topik
Buruh Tolak Usulan Kenaikan Upah Minimum 7 Persen
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Thomas, menolak hasil rapat soal usulan kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebesar 7 persen.
"Bagi kami tujuh persen terlalu kecil jika melihat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1999," katanya kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2012. Menurutnya, Peraturan Menteri inilah yang dijadikan acuan pemerintah dalam memutuskan usulan UMSP.
Dia mengatakan, dalam peraturan tersebut, minimal kenaikan upah buruh adalah 5 persen. "Saat ini kami akan mengajukan tawaran baru, yaitu kenaikan minimal 10 persen," katanya.
Dia menuturkan upah buruh sebelum naik rata-rata Rp 1.500.000,00 per bulan. Dengan kenaikan 7 persen, maka upah menjadi Rp 1.605.000 per bulan. "Ini hanya cukup saja, untuk disisihkan tidak ada," katanya.
"Hari ini kami juga merapatkan gerakan lanjutan," tuturnya. Ia menambahkan, gerakan tersebut bisa berupa mogok kerja besar-besaran.
Kemarin, 19 Januari 2012, ribuan buruh Kawasan Berikat Nusantara berunjuk rasa dengan mogok kerja menuntut UMSP naik 20 persen. Akan tetapi, rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia di hari yang sama mengusulkan kenaikan 7 persen.
SYAILENDRA





