Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Diimbau Serahkan Hasil Otopsi Faisal-Budri

image-gnews
Illustrasi gantung diri. REUTERS/Morteza Nikoubazl
Illustrasi gantung diri. REUTERS/Morteza Nikoubazl
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Hasil otopsi tewasnya kakak-adik Faisal dan Budri di tahanan Polsek Sijunjung, Padang, Sumatera Barat, sampai sekarang belum diserahkan kepada keluarga. Menurut Yusbar, paman Faisal dan Budri, keluarga belum menerima hasil otopsi walaupun sudah berulang kali memohon kepada kepolisian.

Pengacara dan pakar hukum, Todung Mulya Lubis, menilai sikap polisi yang tak memberikan hasil otopsi kepada keluarga itu tak wajar. Sebab hasil otopsi merupakan hak keluarga dan hak itu sudah dipahami oleh aparat penegak hukum.

"Informasi dari keluarga, sampai detik ini, hasil otopsi belum diberikan pihak polisi kepada keluarga. Sehingga penyebab kematian Faisal dan Budri secara medis belum diketahui," ujar Todung dalam sebuah acara Lembaga Bantuan Hukum Padang, Jumat malam, 20 Januari 2012.

Todung mengimbau kepolisian untuk menyerahkan hasil otopsi itu kepada keluarga. "Polisi wajib menyerahkan hasil otopsi itu. Keluarga juga berhak mengetahui penyebab tewasnya, wajar atau tidaknya," ujarnya.

Faisal dan Budri diklaim oleh polisi tewas akibat gantung diri. Namun informasi kematian itu disangkal oleh keluarga kakak-beradik itu. Menurut Todung, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia, negeri ini sudah menandatangani Konvensi Anti-penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Indonesia juga telah meratifikasi konvensi itu sehingga memiliki kewajiban menjaga aparat pemerintah, termasuk kepolisian, untuk tidak melakukan penyiksaan apa pun terhadap orang yang ditahan.

Jika hasil otopsi itu disengaja untuk tidak diberitahukan kepada keluarga, Todung mempertanyakan seperti ada yang disembunyikan. "Akal sehat manusia menyatakan tidak mungkin dua anak tersebut bunuh diri. Karena terlalu pendek akal mereka jika memang melakukan itu," ujarnya.

Jika memang polisi tidak mau memberikan hasil otopsi itu, kata Todung, ada dua upaya hukum yang bisa ditempuh keluarga. Pertama, menggugat kepolisian dan meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan pihak kepolisian memberikan hasil otopsi itu kepada keluarga. "Saya yakin LBH akan siap membantu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, membawa kasus ini ke Komisi Informasi Publik. Menurut Todung, lembaga baru ini sudah beberapa kali membuat keputusan untuk meminta informasi kepada instansi yang berwenang. "Saya kira dua upaya hukum ini yang bisa dilakukan. Saya pun siap membantu di Jakarta jika kasus ini dibawa ke Komisi Informasi Publik," ujarnya.

Todung juga menilai kasus ini tak bisa diambangkan. "Jangankan meninggal, orang disiksa saja tidak boleh. Makanya, untuk lebih terangnya, berikan hasil otopsi itu agar keluarga mengetahui pastinya," ujarnya.

Direktur LBH Padang Vino Oktavia menilai pihak kepolisian tidak kooperatif. Sebab, sampai saat ini, hasil otopsi masih belum diberikan kepada keluarga. "Padahal itu kan hak keluarga," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan kepolisian sedang menyelidiki unsur pidana dalam kasus tersebut. Hingga saat ini kesalahan para polisi adalah adanya tahanan yang meninggal dunia.

Kepolisian tetap berpegang teguh pada hasil visum dokter ahli forensik. Ia menyatakan dua tahanan meninggal karena gantung diri. "Berbeda bila dibunuh sebelum digantung, karena akan kelihatan perbedaannya dengan setelah digantung, baru mati," kata dia. Saud tak mau berpolemik dengan Lembaga Bantuan Hukum terkait kematian Faisal dan Budri.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.