TEMPO.CO, Padang - Hasil otopsi tewasnya kakak-adik Faisal dan Budri di tahanan Polsek Sijunjung, Padang, Sumatera Barat, sampai sekarang belum diserahkan kepada keluarga. Menurut Yusbar, paman Faisal dan Budri, keluarga belum menerima hasil otopsi walaupun sudah berulang kali memohon kepada kepolisian.
Pengacara dan pakar hukum, Todung Mulya Lubis, menilai sikap polisi yang tak memberikan hasil otopsi kepada keluarga itu tak wajar. Sebab hasil otopsi merupakan hak keluarga dan hak itu sudah dipahami oleh aparat penegak hukum.
"Informasi dari keluarga, sampai detik ini, hasil otopsi belum diberikan pihak polisi kepada keluarga. Sehingga penyebab kematian Faisal dan Budri secara medis belum diketahui," ujar Todung dalam sebuah acara Lembaga Bantuan Hukum Padang, Jumat malam, 20 Januari 2012.
Todung mengimbau kepolisian untuk menyerahkan hasil otopsi itu kepada keluarga. "Polisi wajib menyerahkan hasil otopsi itu. Keluarga juga berhak mengetahui penyebab tewasnya, wajar atau tidaknya," ujarnya.
Faisal dan Budri diklaim oleh polisi tewas akibat gantung diri. Namun informasi kematian itu disangkal oleh keluarga kakak-beradik itu. Menurut Todung, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia, negeri ini sudah menandatangani Konvensi Anti-penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi itu sehingga memiliki kewajiban menjaga aparat pemerintah, termasuk kepolisian, untuk tidak melakukan penyiksaan apa pun terhadap orang yang ditahan.
Jika hasil otopsi itu disengaja untuk tidak diberitahukan kepada keluarga, Todung mempertanyakan seperti ada yang disembunyikan. "Akal sehat manusia menyatakan tidak mungkin dua anak tersebut bunuh diri. Karena terlalu pendek akal mereka jika memang melakukan itu," ujarnya.
Jika memang polisi tidak mau memberikan hasil otopsi itu, kata Todung, ada dua upaya hukum yang bisa ditempuh keluarga. Pertama, menggugat kepolisian dan meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan pihak kepolisian memberikan hasil otopsi itu kepada keluarga. "Saya yakin LBH akan siap membantu," ujarnya.
Kedua, membawa kasus ini ke Komisi Informasi Publik. Menurut Todung, lembaga baru ini sudah beberapa kali membuat keputusan untuk meminta informasi kepada instansi yang berwenang. "Saya kira dua upaya hukum ini yang bisa dilakukan. Saya pun siap membantu di Jakarta jika kasus ini dibawa ke Komisi Informasi Publik," ujarnya.
Todung juga menilai kasus ini tak bisa diambangkan. "Jangankan meninggal, orang disiksa saja tidak boleh. Makanya, untuk lebih terangnya, berikan hasil otopsi itu agar keluarga mengetahui pastinya," ujarnya.
Direktur LBH Padang Vino Oktavia menilai pihak kepolisian tidak kooperatif. Sebab, sampai saat ini, hasil otopsi masih belum diberikan kepada keluarga. "Padahal itu kan hak keluarga," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan kepolisian sedang menyelidiki unsur pidana dalam kasus tersebut. Hingga saat ini kesalahan para polisi adalah adanya tahanan yang meninggal dunia.
Kepolisian tetap berpegang teguh pada hasil visum dokter ahli forensik. Ia menyatakan dua tahanan meninggal karena gantung diri. "Berbeda bila dibunuh sebelum digantung, karena akan kelihatan perbedaannya dengan setelah digantung, baru mati," kata dia. Saud tak mau berpolemik dengan Lembaga Bantuan Hukum terkait kematian Faisal dan Budri.
ANDRI EL FARUQI