TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Briptu I dan D telah diperiksa terkait aksi mereka mengancam penjaga jalur bus Transjakarta (busway). Keduanya mengakui adanya ancaman itu tapi tak disebutkan siapa yang melepaskan tembakan hingga membuat pendengaran RM, si penjaga busway, hingga kini terganggu.
“Kami sudah bertanya pada mereka siapa yang melepaskan tembakan, tapi soal itu tidak ada di dalam keterangan pemeriksaan,” kata Rikwanto, Sabtu 21 Januari 2012.
Keterangan pemeriksaan, meurut Rikwanto, hanya menjelaskan alasan tembakan dilepaskan. Disebutkan disana kalau saat itu jalanan padat. “Karena mereka bawa uang, mereka merasa rawan, dan memutuskan masuk busway,” kata Rikwanto.
Tapi busway saat itu diportal dan dijaga RM. Setelah dilarang, satu diantara dua anggota polisi yang mengawal mobil itu turun. Sempat terjadi negosiasi tapi kemudian tembakan ke udara itu dilakukan. “Mungkin dia tidak suka dengan cara petugas Busway melarang mereka,” kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan pemeriksaan sebatas merunut kembali kronologi penembakan. Laporan kronologi tersebut kemudian akan diserahkan ke Markas Besar Polri, tempat di mana Briptu I dan D bertugas sebagai personel dalam Satuan Pelayanan Markas.
Baca Juga:
Yang memberikan hukuman, kata Rikwanto, adalah atasan I dan D di satuan tersebut. “Sanksi internal polisi sudah pasti. Tapi bisa juga lebih berat kalau korban melapor,” katanya.
ANANDA BADUDU