Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Raih Apresiasi Jurnalis Jakarta 2011  

image-gnews
Jurnalis Majalah Tempo Wahyu Dyatmika dengan karya berjudul Asuransi Hampa Pahlawan Devisa memenangkan pernghargaan Apresiasi Jurnalis Jakarta, AJI Jakarta di Hotel Santika, Jakarta, Sabtu (21/01). TEMPO/Adri Irianto
Jurnalis Majalah Tempo Wahyu Dyatmika dengan karya berjudul Asuransi Hampa Pahlawan Devisa memenangkan pernghargaan Apresiasi Jurnalis Jakarta, AJI Jakarta di Hotel Santika, Jakarta, Sabtu (21/01). TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua jurnalis Tempo, Wahyu Dhyatmika dan Aditia Noviansyah, meraih penghargaan Apresiasi Jurnalis Jakarta 2011. Wahyu meraih penghargaan kategori investigasi untuk media cetak dan online. Adapun Aditia meraih penghargaan untuk kategori foto. Anugerah yang digelar tiap tahun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ini diberikan bersamaan dalam acara "Kumpul Jurnalis untuk Kebebasan Pers", yang berlangsung di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2012.

Tulisan "Asuransi Hampa Pahlawan Devisa", yang terbit sebagai laporan utama majalah Tempo, 5 September 2011, karya Wahyu Dhyatmika, berhasil menyisihkan karya jurnalistik lainnya untuk kategori investigasi.

Tulisan ini mengungkap kongkalikong terpilihnya perusahaan pialang asuransi tenaga kerja Indonesia, yang melibatkan orang-orang dekat Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. Tulisan panjang ini juga berhasil membuka kedok siapa di balik perusahaan pialang yang ditunjuk mengurus asuransi TKI tersebut, serta lika-liku pungutan liar selama proses perekrutan dan pemberangkatan TKI ke luar negeri.

Adapun karya foto Aditia berjudul "Tidur di Jakarta" dipilih oleh dewan juri menjadi yang terbaik untuk kategori photo story.

Anugerah Jurnalis Jakarta 2011 juga diberikan kepada Ahmad Arief (Kompas). Tulisan Ahmad Arief berjudul "Toba Mengubah Dunia" meraih penghargaan untuk kategori feature. Adapun penghargaan kategori feature/in depth reporting media televisi diraih oleh Widyaningsih (Kompas TV), dengan karya berjudul "Terkepung Asap Polusi". Sedangkan anugerah untuk kategori investigasi media televisi diberikan kepada Agung Prasetyo (MNC TV), dengan judul “Semprotan Racun Kimia di Ikan Asin”. Karya Irvan Imamsyah (KBR 68H) berjudul "Menelusuri Penyerang Cikeusik" dinobatkan sebagai yang terbaik kategori feature/in depth reporting untuk media radio. Adapun untuk kategori single photo diberikan kepada M. Agung Rajasa (Antara) berjudul “Razia PMKS”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pemenang menyisihkan puluhan karya jurnalistik yang tersaring ke meja panitia. Dari televisi ada 22 karya, radio sebanyak 26 karya, media cetak/online sebanyak 10 karya, dan foto sekitar 46 karya. Para pemenang dari setiap kategori berhak atas ponsel pintar dan piagam penghargaan dari AJI Jakarta.

Dewan juri penghargaan terdiri dari Riza Primadi, Salomo Simanungkalit, Heru Hendratmoko, Farid Gaban, Kemal Jufri, dan Rommy Fibri.

YANDHRIE ARVIAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

22 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

27 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

27 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

51 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

51 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?