TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan bahwa izin trayek angkutan kota (angkot) C01 akan dicabut jika salah satu sopirnya terbukti terlibat kasus pemerkosaan mahasisiwi Jumat 20 Januari 2012 pekan lalu.
"Akan kami larang untuk beroperasi lagi di wilayah DKI, dicabut ijin lintasnya, dan kami rekomendasikan untuk dicabut ijin trayeknya," ujar Pristono ketika dihubungi lewat pesan pendek, Ahad 22 Januari 2012.
Menurut Pristono, angkot jurusan Kebayoran Lama-Ciledug tersebut izin trayeknya diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Sehingga pemerintah DKI Jakarta tidak bisa memproses langsung walaupun lokasi peristiwa di Jakarta Selatan. "Karena itu harus dilakukan proses surat menyurat kepada Dinas Perhubungan Banten untuk membicarakan peristiwa ini," ujarnya.
Seorang perempuan berinisial JM (18 Tahun) menjadi korban pemerkosaan oleh lima penumpang angkot C01. Mahasiswi kebidanan ini awalnya ingin berkunjung ke rumah kakaknya di Pamulang pukul 21.00 WIB. Gadis yang ketika kuliah menggunakan jilbab ini menghentikan angkot di depan gang kosnya di Jl. Cileduk Raya. Namun, ketika ingin naik, JM lari karena ada lima orang mencurigakan didalamnya. "Ketika hendak lari, korban dipukul di kepala sisi kiri bagian belakang dan pingsan," ujar Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resort Jakarta Selatan.
Pagi harinya, di pinggir rel Kebayoran Baru, JM tersadar dan merasa seperti habis diperkosa. Jam 22.00 korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan.
ELLIZA HAMZAH
Berita Terkait
Si Kawan Cerita, Pemerkosa di Angkot Itu Suka Membacok
Cari Motif, Polisi Diminta Periksa Latar Belakang Pemerkosa
Ini Hasil Tes Uji Kebohongan Istri Polisi Depok
Korban Pertanyakan Alasan Polisi Lepas Aida
Aida Emoh Hadiri Pra-rekonstruksi Pemerkosaan
Xenia Penabrak 12 Orang Dikemudikan Perempuan
Delapan Tewas, Xenia Seruduk 12 Orang Pejalan Kaki
Kecelakaan Maut, Sopir Xenia Masih Shock
Ini Kronologis Kecelakaan Maut Xenia