Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Pengemudi 'Xenia Maut' Masih Sangat Terpukul  

image-gnews
Seorang pengemudi Xenia ditahan polisi setelah menabrak 12 orang dan menewaskan 9 orang di Jalan M Ridwan, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012. (Dok Tempo)
Seorang pengemudi Xenia ditahan polisi setelah menabrak 12 orang dan menewaskan 9 orang di Jalan M Ridwan, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012. (Dok Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yurneli, 51 tahun, ibunda Afriani Susanti, pengemudi "Xenia maut" di Tugu Tani, sangat terpukul oleh kecelakaan serta penangkapan anak keduanya itu. Kesedihannya sampai tak bisa ia tutupi dari tetangganya. "Ibu terlihat shock dan amat sedih, sampai susah bicara," kata Bawuk, Ketua RT setempat di kediamannya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 Januari 2012.

Bawuk mengaku Ahad malam mengunjungi kediaman Afriani. Ia mengaku sangat iba dengan apa yang menimpa keluarga tersebut. "Ibu hanya bisa menangis dan meminta doa agar dikuatkan," ujar dia menambahkan.

Afriani Susanti, 29 tahun, merupakan pengendara Xenia yang mengalami kecelakaan maut di Gambir, Jakarta Pusat. Mobil Xenia bernomor polisi B 2479 XI itu menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais. Kejadian ini menewaskan sembilan orang dan mencederai empat orang lainnya.

Di keluarganya, Afriani merupakan anak ke-2 dari empat bersaudara pasangan Yurneli dan Santoso. Ayahnya meninggal dunia dua tahun silam.

Menurut Bawuk, ibunda Afriani merupakan sosok yang baik dan agamis. "Ia rajin mengikuti acara-acara pengajian," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak keluarga masih enggan berkomentar kepada wartawan. "Kami sedang berduka, mohon mengerti," kata salah seorang perwakilan keluarga yang keluar memberi tahu wartawan yang berusaha mengambil gambar rumah.

ANANDA PUTRI

Berita Terkait
Sopir Xenia Maut Akui Pacu Mobil 100 Km/Jam
Sopir Xenia Maut Cs Usai Pesta Miras dan Sabu
Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Kecelakaan Maut, Pengendara Xenia Jalani Tes Urine

Kecepatan Xenia 'Maut' Diduga di Atas 70 KM/Jam
Setelah Dites, Rem Xenia 'Maut" Berfungsi Baik

Video Tabrakan Maut Xenia Beredar di Internet

Korban "Xenia" Maut Bertambah Satu

Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Satu Korban Kecelakaan Maut Xenia Hamil 3 Bulan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.