ANTARA/Wahyu Putro A
Calon Anggota KPU yang Gagal Gugat Panitia Seleksi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Penggugat adalah Syamsul Bayan dan Laurel Hedir, calon yang tidak lolos seleksi tahap pertama KPU dan Bawaslu. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2012/PTUN-JKT dan 16/G/2012/PTUN-JKT.
“Ini salah satu langkah hukum calon yang tidak lolos,” kata Said Salahudin, perwakilan Forum Masyarakat untuk Transparansi (Formasi) Seleksi KPU dan Bawaslu kepada Tempo, Senin, 23 Januari 2012.
Langkah lain, Formasi juga berencana meminta penjelasan kepada Komisi Pemerintahan DPR pada Rabu, 25 Januari mendatang. Minggu lalu, Formasi sebenarnya sudah bertemu dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka. “Kami hanya ingin menuntut transparansi panitia seleksi,” kata Said.
Sebelumnya, Said sudah menggelar protes di Sekretariat Panitia Seleksi. Ia meminta DPR agar segera merespons aspirasi dan tuntutan warga ini. Transparansi panitia seleksi merupakan hak warga yang dijamin oleh undang-undang. Said menyatakan, selama ini jawaban yang diterima tim seleksi tidak memuaskan dan tidak mengesankan profesionalitas.
Rapat ini seharusnya memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan selama tahap seleksi. Dia berharap, pertemuan ini bisa mengklarifikasi dugaan pelanggaran undang-undang selama tahapan seleksi. “Panitia perlu menjelaskan motif sikap tertutup selama ini,” kata dia.
Said menyatakan, penyelenggara pemilu harus kredibel dan berintegritas. Hal ini tidak akan bisa didapat jika proses seleksi tidak dilaksanakan secara fair, mengesampingkan obyektivitas, dan kepentingan kelompok tertentu. “Ini harus dijelaskan oleh panitia seleksi,” kata dia.
I WAYAN AGUS PURNOMO





