foto

ANTARA/Rahmad

Legislator Asal Aceh Desak Jadwal Pilkada Diundur

TEMPO.CO, Jakarta - Legislator asal Nangroe Aceh Darussalam mendesak jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh diundur. Hal ini bertujuan agar Komite Independen Pemilihan se-Aceh bisa menyiapkan pilkada ini dengan lebih maksimal. “Memang harus ditunda,” kata anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil, saat dihubungi Tempo, Senin, 23 Januari 2012.

Dia berencana menerima sejumlah KIP kabupaten/kota se-Aceh terkait dengan permintaan pengunduran jadwal pemungutan suara. “Mereka minta dilaksanakan pada 9 April,” kata Nasir. Dari informasi awal yang dia terima ada beberapa alasan mengapa pemungutan suara tidak bisa dilakukan pada 16 Februari 2012.

Beberapa alasan penundaan yang disampaikan oleh KIP kabupaten/kota adalah mengenai pengadaan surat suara dan pengiriman logistik ke seluruh tempat pemungutan suara. “Apalagi untuk daerah kepulauan,” ujar Nasir. Penambahan kandidat secara otomatis akan mengubah surat suara. Jika tetap dikebut pemungutan suara tetap pada tanggal semula, dia khawatir hasilnya tak maksimal.

Dia menambahkan hal lain yang dikhawatirkan penyelenggara adalah pembengkakan biaya pemilukada. KIP se-Aceh meminta kepastian kepada pemerintah mengenai penganggaran. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, jangan sampai pemilukada selesai, tapi meninggalkan masalah bagi penyelenggarannya. “Termasuk berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Karena itu, dia menyarankan sebaiknya jadwal pemungutan suara digeser. Pergeseran bertujuan agar pelaksanaan pemilihan bisa berlangsung lebih tenang. “Biar KIP tidak tergopoh-gopoh,” kata Nasir. Keadaan ini merupakan konsekuensi dari situasi di Aceh yang tidak kondusif belakangan ini. Meski saat ini keadaan sudah berangsur normal, Nasir menyatakan, “Masyarakat masih tetap waswas.”

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri menggugat Komite Independen Pemilihan Aceh ke Mahkamah Konstitusi agar memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur Aceh. Mahkamah Konstutusi mengabulkannya. Mendagri meminta KIP Aceh mengundurkan jadwal pemilukada. Tapi Mahkamah memutuskan jadwal pemungutan suara tetap dilaksanakan pada 16 Februari sesuai dengan jadwal awal.

I WAYAN AGUS PURNOMO