TEMPO Interaktif, Jambi - Bupati Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, Usman Ermulan, mengatakan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, telah menyepakati pola kemitraan antara warga Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, dan PT Wirakarya Sakti. “Surat keputusan Menteri sudah ditandatangani. Saya sudah mendapatkan salinannya,” kata Usman kepada Tempo, Senin, 23 Januari 2012.
Menurut Usman, surat keputusan Menteri Kehutanan ditandatangani pada Jumat, 20 Januari 2012, sekitar pukul 23.00 WIB. Salinan keputusan diterima Usman pada Sabtu dini hari, 21 Januari 2012, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dengan demikian, kata Usman, apa yang diperjuangkan warga Senyerang yang bersengketa dengan PT Wirakarya Sakti, anak perusahaan Sinar Mas Grup, sejak 2001 membuahkan hasil.
Usman juga menyatakan kegembiraannya karena klausul dalam draf yang diajukan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Imam Santoso, ditiadakan.
Semula dalam draf tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat harus menyediakan lahan pengganti di luar kawasan yang dikelola PT Wirakarya Sakti. Lahan tersebut untuk 2.002 kepala keluarga (KK) dengan luas dua hektare per KK.
Usman mengatakan Selasa besok, 24 Januari 2012, pihaknya akan mengundang perwakilan warga Senyerang untuk menyampaikan informasi ihwal SK Menteri Kehutanan tersebut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Arif Munandar, juga menyambut baik SK tersebut. Namun Arif menegaskan apa yang tertuang dalam SK harus segera direalisasi. ”Jangan sampai SK tersebut sekadar basa basi,” ucapnya.
Hak warga Senyerang untuk ikut mengelola lahan yang dikuasai PT Wirakarya Sakti seluas 7.224 hektare melalui pola kemitraan, kata Arif, harus didukung semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menunda menandatangani SK karena timbul pro-kontra terhadap salah satu klausul draf SK yang diajukan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Imam Santoso.
Lahan untuk pola kemitraan bagi 2.002 KK warga Senyerang harus berada di luar kawasan yang dikelola PT Wirakarya Sakti. Padahal berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan 12 Januari 2012 di Kantor Bupati Tanjungjabung Barat ataupun pertemuan di Kementerian Kehutanan di Jakarta pada 16 Januari 2012, lahan tersebut berada dalam kawasan tanaman industri akasia PT Wirakarya Sakti. Perusahaan tersebut mengelolanya untuk bahan baku bubur kertas.
SYAIPUL BAKHORI