TEMPO/Imam Sukamto
Topik
Terdakwa Minta Menteri Muhaimin Hadir di Sidang
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap dalam proyek infrastruktur daerah transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dihadirkan dalam sidang yang akan berlangsung besok, Rabu, 25 Januari 2012.
Menurut pengacara Dadong, Unggul Cahyaka, kehadiran Muhaimin penting untuk mengungkap perihal success fee proyek yang sebesar Rp 1,5 miliar itu. "Kami akan tanya apakah dia meminta success fee," kata Unggul, Senin, 23 Januari 2012. "Apakah pernah memerintahkan orang dekatnya, M. Fauzi, untuk berkoordinasi dengan klien saya soal fee?"
Saat terseret kasus ini, Dadong menjabat Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).
Unggul berpendapat kehadiran Muhaimin, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, akan menjamin pengadilan berjalan obyektif. Apalagi Muhaimin pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Adapun Muhaimin tak mau menjawab pernyataan seputar kasus ini. Ditemui seusai acara peresmian kantor Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi NU), Muhaimin berkelit. "Udah.., udahlah, jangan bahas soal ini," ujar Muhaimin, Senin, 23 Januari 2012.
Dalam sidang besok, terdakwa Dharnawati akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dadong. Dharnawati adalah kuasa direksi PT Alam Jaya Papua yang didakwa menyogok Muhaimin Rp 1,5 miliar sebagai imbalan karena PT Alam berhasil menjadi penggarap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di empat kabupaten di Papua senilai Rp 73 miliar dari total Rp 500 miliar.
Terdakwa lainnya adalah mantan Sekretaris Direktur Jenderal P2KT I Nyoman Suisnaya. Dadong dan Nyoman diduga yang menerima uang sogokan itu sebelum dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Agustus 2011.
Surat dakwaan terhadap Dharnawati menyebutkan Muhaimin mengetahui soal fulus sogokan tadi. Jaksa Dwi Aries Sudarto menuturkan, pada 24 Agustus 2011 pagi, Dharnawati menemui Dadong untuk berkoordinasi soal pencairan Rp 1,5 miliar. Dadong lantas mengabarkan rencana itu kepada Nyoman dan M. Fauzi, sekretaris pribadi Muhaimin. Fauzi lalu menyampaikan hal itu kepada Muhaimin.
"Mohammad Fauzi melaporkan kepada Menakertrans dan mendapat arahan agar uang tersebut disimpan terlebih dulu oleh Nyoman dan Dadong, yang nantinya diambil oleh Mohammad Fauzi jika diperlukan. Karena pemberian commitment fee sudah tercium wartawan," kata jaksa Dwi membacakan dakwaan.
Dalam sidang pada 2 Januari 2012, Dadong pun mengatakan pernah mendengar uang suap yang diterimanya akan diserahkan kepada Muhaimin. "Ali Mudhori berkali-kali mendatangi saya dan mengatakan cepat cairkan karena uang itu untuk Pak Menteri," ucapnya sebagai saksi atas Dharnawati.
Unggul mengatakan sejauh ini fakta-fakta di persidangan justru lebih menyudutkan terdakwa Nyoman ketimbang Muhaimin. Menurut dia, hampir semua saksi yang dihadirkan di persidangan tak menyebutkan keterlibatan Muhaimin. Bahkan ketiga saksi kunci yang mengetahui pembahasan proyek dari awal, yakni Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, serta Iskandar Pasojo alias Acos, menyatakan Nyomanlah yang berinisiatif meminta fee Rp 1,5 miliar.
Ali Mudhori adalah mantan anggota Tim Asistensi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan Sindu dan Acos disebut-sebut sebagai orang dekat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung. Tapi Tamsil berkali-kali membantah kedekatan itu.
ISMA S | RUSMAN P |FEBRIYAN | JOBPIE S





