foto

ktp

KPPU Perpanjang Waktu Penyelidikan Tender E-KTP  

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperpanjang waktu penyelidikan kasus tender E-KTP untuk menemukan alat bukti guna melanjutkan pada tahap pemberkasan perkara. Hal ini dilakukan seperti diatur dalam Pasal 38 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.

“Setelah mendapatkan pemaparan sementara dari Tim Penyelidik, kami putuskan untuk memperpanjang waktu penyelidikan,” kata juru bicara KPPU, A. Junaidi, Senin, 23 Januari 2012.

Tim Penyelidik KPPU, menurut Junaidi, telah memanggil sebelas saksi dan saksi ahli untuk memperjelas fakta-fakta sementara yang telah terkumpul dalam dokumen laporan. Pemeriksaan ini merupakan tugas dan kewenangan Komisi yang memang diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penyelidikan tender E-KTP dimulai sejak 28 September 2011 atas dugaan persekongkolan tender senilai Rp 5,8 triliun. Setelah melalui serangkaian klarifikasi, Junaidi menyatakan, laporan itu dinilai jelas dan lengkap karena ada identitas pelapor dan terlapor yang jelas. Sedangkan penyelidikan lanjutan ini bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran dalam tender ini.

Junaidi memaparkan, ada tiga pihak terlapor dalam kasus ini, yaitu panitia pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional tahun 2011, Konsorsium PN, dan Konsorsium AG. Tiga pihak ini, menurutnya, telah melakukan pelanggaran seperti yang dilarang dalam Pasal 22 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.

“Pasal 22 mengatur, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Terkait dengan barang bukti yang hendak dikumpulkan KPPU, Junaidi menyatakan, berdasarkan Pasal 42, lima alat bukti yang dimaksud antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha.

Sedangkan, terkait dengan perpanjangan waktu penyelidikan, keputusan ini sesuai dengan Pasal 37 Perkom Nomor 1 tahun 2010, penyelidikan akan berlangsung hingga ditemukannya dua alat bukti yang dalam waktu 60 hari kerja akan dilaporkan perkembangannya kepada Komisioner.

“Dilanjutkan hingga secara konklusif dapat ditemukan minimal dua alat bukti untuk mendukung dilanjutkannya laporan ini hingga tahap pemberkasan dan sidang pemeriksaan,” kata Junaidi.

FRANSISCO ROSARIANS