Proses sidang gugatan perdata keabsahan ijazah Bupati Madiun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (24/1). Bupati Madiun Muhtarom digugat masyarakat sebesar Rp 251 miliar. TEMPO/Ishomuddin
Topik
Ijazah Bermasalah, Bupati Madiun Digugat Rp 251 Miliar
TEMPO.CO, Madiun - Bupati Madiun Muhtarom digugat masyarakatnya Rp 251 miliar. Nominal ini merupakan pengajuan ganti rugi materi dalam gugatan perdata keabsahan ijazah Muhtarom. Muhtarom digugat lima orang dari masyarakat di Kabupaten Madiun.
Gugatan perdata ini sudah masuk persidangan setelah mediasi yang dilakukan gagal. “Ganti rugi materi itu dihitung dari selama beliau menjabat di DPRD sampai jadi bupati,” kata perwakilan penggugat, Heru Kuncahyono, seusai sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Selasa, 24 Januari 2012.
Muhtarom pernah jadi anggota DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) periode 1999-2004. Sebelum masa jabatan di DPRD berakhir, dia jadi Wakil Bupati Madiun tahun 2003. Dan kembali mencalonkan diri dalam pilkada dan jadi bupati sejak 2008 hingga sekarang.
Heru menilai, jika memang ijazah Muhtarom bermasalah, Muhtarom tak pantas menerima gaji sebagai pejabat negara maupun pejabat publik. “Ini bagian dari menjaga supremasi pendidikan, tidak ada kepentingan politik,” kilahnya.
Persidangan perdana hari ini digelar dengan memeriksa berkas gugatan yang diajukan. Selain menggugat Muhtarom, para penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. “KPU juga harus bertanggung jawab atas verifikasi ijazah Muhtarom saat mencalonkan sebagai calon bupati,” ujarnya.
Lima orang penggugat menuduh ada kejanggalan dalam ijazah Bupati Madiun Muhtarom, baik ijazah sekolah dasar (SD), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madarsah aliyah (MA). Pihak penggugat menilai ada ketidaksinkronan tahun ijazah MTs dan MA milik Muhtarom. Ijazah MTs keluar tahun 1984 dan ijazah MA malah dikeluarkan sebelumnya yakni tahun 1972. Mereka juga mempermasalahkan berbedanya nama, tanggal lahir, dan nilai dalam ijazah Muhtarom.
Di ijazah SD tertulis nama Slamet Daroini, dalam ijazah MTs tertera nama Muhtarom, dan pada ijazah MA tertulis nama Mochtarom. Jumlah nilai dalam ijazah MTs juga dianggap salah, di mana di ijazah tertulis 158. Sedangkan, jika dijumlah dari semua nilai mata pelajaran, nilai total seharusnya 152.
Kuasa hukum Muhtarom, Indra Priangkasa, mengatakan pihaknya akan menanggapi gugatan dalam eksepsi. “Ada banyak hal yang akan kami tanggapi terkait substansi pokok perkara,” katanya, namun enggan menjelaskan isi eksepsi. Menurutnya, gugatan tersebut tidak berdasar dan kurang tepat. Indra juga jadi kuasa hukum KPU Kabupaten Madiun.
Dalam sidang, penggugat sempat mengajukan perbaikan beberapa hal dalam materi gugatan, namun tidak pada substansinya. “Perbaikan materi kami terima dan setelah ini kuasa hukum tergugat membacakan tanggapannya,” ujar ketua majelis hakim, Bambang Hermanto. Pembacaan tanggapan dari kuasa hukum tergugat dijadwalkan Rabu, 1 Februari 2012 nanti.
ISHOMUDDIN





