TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husain. Penahanan dilakukan setelah Burhanuddin menyandang status tersangka kasus korupsi hutan di Riau selama empat tahun.
"Kami melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan," kata juru Bbcara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa 24 Januari. Menurut Johan, Burhanuddin ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Markas Besar Polri selama dua puluh hari ke depan.
Johan mengatakan Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka pada 2008 lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya dalam kasus pemanfaatan hasil hutan tanaman di Pelalawan, Riau, pada 2005-2006. Ketika itu Burhanuddin masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Menurut Johan, penerbitan izin pemanfaatan hutan itu mengakibatkan kerugian negara Rp 470 miliar.
Kasus ini juga telah menyeret Syuhada Tasman yang juga bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau sebagai tersangka pada tahun lalu. Begitu pula bekas Bupati Palalawan Tengku Azmuin Jafaar yang divonis 11 tahun penjara dan mantan Bupati Siak Arwin A.S. yang divonis 5 tahun penjara.
Johan mengatakan kasus ini terus dikembangkan KPK. Pihak-pihak yang diduga terlibat akan dijerat sebagai tersangka. "Sepanjang dua alat buktinya cukup."
Adapun Burhanuddin seusai diperiksa hanya tersenyum kepada wartawan. Wajahnya memerah sambil memasuki mobil tahanan ia hanya berucap, "Ini kasus hutan."
Ia dicecar KPK sekitar delapan jam. Diperiksa mulai pukul 9.20, ia digiring ke mobil tahanan pukul 16.58.
TRI SUHARMAN