TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Nasional untuk Perempuan mendesak Kepolisian RI untuk segara mengambil terobosan radikal mencegah kasus perkosaan di angkutan umum kembali terjadi. "Pelaku jangan sampai merasa mendapat peluang," kata Komisioner Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, Senin 23 Januari 2012.
Sejumlah hal yang bisa dilakukan polisi di antaranya memperketat patroli, mengefektifkan hotline 24 jam, dan membangun unit yang cepat menanggapi pengaduan. Langkah preventif aparat harus segera dilakukan, lantaran selama ini banyak pelaku pemerkosaan yang tidak mempan dengan ancaman hukuman.
Sejumlah pihak juga dihimbau Komnas untuk mencegah perkosaan terhadap perempuan di angkutan umum, terulang. Dinas Perhubungan DKI, misalnya, diminta membantu memilihkan rasa aman perempuan pengguna transportasi publik, dan memastikan kasus perkosaan tak terjad lagi. Adapun Dinas Sosial DKI diminta memberi layanan terbaik dan membebaskan biaya korban perkosaan.
Sedangkan media massa, diminta ikut melindungi korban dengan cara menjaga kerahasiaan identitas korban, dan tidak menyalahkan korban atas musibah perkosaan yang dialami. "Itu hak utama korban yang harus dipenuhi," ujar Yuniyanti.
Komnas mengecam terus berulangnya kasus pemerkosaan di angkot. Terlebih, langkah yang diambil pemerintah lebih tampak sebagai "tambal sulam", alih-alih pendekatan komprehensif. Padahal, rasa aman adalah hak tiap warga negara yang dijamin konstitusi. "Negara dan seluruh perangkatnya harus menjamin rasa aman, khususnya perempuan lintas usia yang rentan menjadi sasaran kekerasan seksual, baik di ranah domestik maupun publik," kata Yunianti.
Perkosaan terhadap perempuan kembali terjadi di dalam angkutan umum, Jumat malam pekan lalu. Korban adalah JM, 18 tahun, seorang mahasiswi universitas swasta di Jakarta. Melapor ke polisi pada Minggu pagi, ia mengaku diperkosa oleh sopir dan empat orang penumpang angkot C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Baru.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Lima Penumpang Angkot C01 Perkosa Mahasiswi
Istri Jadi TKW, Anak Kandung Dijadikan Pemuas Nafsu
Polres Depok Didesak Tuntaskan Kasus Pemerkosaan
Pemerkosa di Angkot Klaim Serahkan Diri
Polda Diundang Sidik Kasus Istri Polisi Depok