Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Xenia Maut Terancam 6 Tahun Penjara

image-gnews
Seorang pengemudi Xenia ditahan polisi setelah menabrak 12 orang dan menewaskan 9 orang di Jalan M Ridwan, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012. (Dok Tempo)
Seorang pengemudi Xenia ditahan polisi setelah menabrak 12 orang dan menewaskan 9 orang di Jalan M Ridwan, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012. (Dok Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Afriani Susanti, 29 tahun, pengemudi mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI maut itu dijerat pasal berlapis. Selain disangka melanggar tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas, pekerja sebuah rumah produksi itu dijerat dengan pasal penggunaan narkoba.

Pasal ini juga dipakai untuk menjerat tiga kawan Afriani: Adistina Putri Gani, 25 tahun; Ari Sendi, 34 tahun; dan Deni Mulyana, 30 tahun. "Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji, melalui telepon, Senin, 23 Januari 2012.

Penetapan itu, menurut Nugroho, didasarkan pada hasil tes di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menunjukkan urine mereka mengandung zat methamphetamine. Zat terlarang ini biasa terkandung dalam narkotik jenis sabu dan ekstasi. Saat ini, keempatnya masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus kecelakaan, menurut Nugroho, keempatnya memberikan kesaksian berbelit. "Semula mengaku remnya blong. Setelah dicek, remnya tidak blong," kata Nugroho. " Belakangan mereka mengaku minum minuman beralkohol"

Menurut Nugroho, mereka mengaku telah menggunakan ekstasi pada dinihari sebelum kecelakaan nahas yang menewaskan sembilan orang pada Minggu kemarin. "Menurut pengakuan tersangka, mereka mengkonsumsi dua buah pil ekstasi yang dibagi untuk empat orang itu," ujarnya.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dalam kasus tabrakan, Afriani dikenai pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas. Sementara tiga temannya yang menumpang mobil hanya dijadikan sebagai saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga pasal yang dilanggar adalah Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. ”Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun,” katanya.

Adapun dalam kasus narkoba, Afriani dan kawan-kawannya akan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Afriani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sekitar pukul 11.12 WIB. Peristiwa itu membuat sembilan orang tewas dan tiga orang luka berat yang masih dirawat di RSPAD.

WDA| SUNDARI | PINGIT ARIA

Berita Terkait
Sosok Pengemudi Xenia Maut di Mata Temannya
Pengemudi Xenia Maut Dikenal Sebagai Produser Film
Sopir Xenia Maut Cs Usai Pesta Miras dan Sabu
Ada Akun Baru Twitter yang 'Mengaku' Sopir Xenia Maut
Sopir Xenia Maut Akui Pacu Mobil 100 KM/Jam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Sandiaga Uno beri pernyataan soal gabung dengan PPP paskamundur dari Partai Gerindra saat di Balai Kota Solo, Sabtu, 29 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.


Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Petugas mengevakuasi bus pariwisata dan truk yang terlibat kecelakaan di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 5 Maret 2022. Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.


Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Hingga hari ketujuh pasca-tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR terus mencari korban. ANTARA/Irsan Mulyadi
Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor


TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Bangkai KM Sinar Bangun ditemukan di kedalaman 450 meter di Danau Toba. ANTARA/Irsan Mulyadi
TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Keluarga penumpang KM Sinar Bangun dan warga menyalakan lilin di dermaga Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Kapal berkapasitas maksimal sekitar 40 orang itu membawa 211 penumpang saat tenggelam. ANTARA/Irsan Mulyadi
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar


Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Keluarga penumpang menangis saat menyaksikan proses pencarian penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 19 Juni 2018. Kerabat penumpang KM Sinar Bangun mulai mendatangi posko di Pelabuhan Tigaras, Danau Toba. ANTARA/Irsan Mulyadi
Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.


Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Personel BNPB melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Kedalaman di lokasi kejadian tenggelamnya kapal tersebut mencapai 300-500 meter. ANTARA/Irsan Mulyadi
Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba


Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Personel kepolisian berbincang dengan nelayan saat melakukan proses pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Sebanyak 171 penumpang lain masih dalam proses pencarian. ANTARA/Irsan Mulyadi
Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.


KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

Anggota keluarga penumpang KM Sinar Bangun melihat daftar nama penumpang yang hilang di posko Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 19 Juni 2018. KM Sinar Bangun mengangkut 128 penumpang saat tenggelam di Danau Toba pada Senin, 18 Juni 2018. ANTARA/Irsan Mulyadi
KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba


Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Petugas gabungan mengangkat kantong berisi jenazah korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, di posko Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 20 Juni 2018. Hingga saat ini, sebanyak 18 penumpang selamat, dua penumpang tewas dan 160 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang