TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 682,2 gram barang bukti sabu kristal, hari ini, Selasa, 24 Januari 2012. "Kami musnahkan dengan incenerator," kata juru bicara BNN, Sumirat.
Barang haram itu, kata Sumirat, diperoleh dari dua tersangka, yakni Siang Ngan dan Sri Yuli Lusiyanti pada awal Januari lalu. SN, pria berkewarganegaraan Indonesia, merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang yang kedapatan menyimpan narkoba di dalam selnya. "Sabu disembunyikan dalam lilin besar yang biasa digunakan untuk perayaan Imlek," kata Sumirat.
Sebagian sabu, yaitu 94,3 gram dari lilin itu, lalu diselundupkan dalam sebuah DVD player dan dititipkan ke petugas jaga untuk diberikan kepada rekannya di luar. Tidak hanya itu, dalam penggeledahan, di sel SN juga ditemukan barang bukti lain seberat 17,5 gram.
Sedangkan dari tangan SY, petugas BNN menyita paket berisi 590,2 gram sabu kristal yang dibungkus dengan kertas karbon warna hitam. Paket tersebut tercium petugas bea cukai saat akan dikirim pada SY melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kedua tersangka itu kini ditahan di BNN untuk penyelidikan lebih jauh. "Masih kami selidiki dari mana mereka mendapat barang itu," katanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti tindak pidana narkotik harus dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri. Namun, sebanyak 19,8 gram tetap disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan bukti dalam persidangan.
ATMI PERTIWI