Angkot M26 yang diduga dipakai pelaku pemerkosaan terhadap Ros diamankan di Polsek cimanggis pada Senin, (19/12). TEMPO/Ilham Tirta
Topik
Foto Terkait
Pembunuh Livia Tak Keberatan Keterangan Saksi
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang keempat kasus pembunuhan dan pemerkosaan Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa sore, 24 Januari 2012. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keterangan saksi yang menemukan jenazah Livia pada sebuah selokan di kawasan Cisauk, Tangerang, Agustus lalu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim L Sormin yang didampingi oleh Hakim Anggota Sutaji, Hakim Anggota Sigit Hariyanto, serta Jaksa Penuntut Didi Karyanto. Empat terdakwa hadir dalam persidangan. Mereka adalah Irwan Saleh alias Toco, 22 tahun; Rohman Setyawan alias Remon, 20; Muhammad Fahri, 19; dan Apriyadi, 22. Para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Restu Sri Utomo.
Saksi yang hadir saat itu adalah Nachrowi, 60 tahun, dan Muhammad Abu bin Munir, 35 tahun. Mereka adalah warga Desa Sukacita, Cisauk, Tangerang. Tidak jauh dari perkampungan yang mereka tinggali, Livia ditemukan di sebuah selokan.
Berdasarkan keterangan Nachrowi, pada 21 Agustus 2011 sekitar pukul 5.30 sore, ia sedang mencari kambingnya yang hilang di sekitar desa. Tidak jauh dari selokan tempat mayat Livia berada, Nachrowi mencium bau busuk. Karena tidak berani mendekat, Nachrowi memanggil tetangganya yang bernama Ujang. Berdua dengan Ujang, Nachrowi memberanikan diri asal bau busuk dari selokan tersebut.
"Saya tidak ingat detilnya karena tubuh korban menghitam terkena air selokan, dan membusuk." Nachrowi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui identitas mayat yang dilihatnya. Menurut Nachrowi, setelah melihat sumber bau busuk adalah mayat, Ujang kembali ke desa untuk melapor. "Tapi saya tidak tahu Ujang melapor kepada siapa," ujar Nachrowi. Ia menambahkan, dirinya tidak berada di tempat ketika mayat Livia diangkat oleh kepolisian. Pria yang ketika persidangan mengenakan peci hitam dan baju berwarna coklat ini mengatakan bahwa bau busuk dari selokan tidak tercium sampai ke desa.
Ketua Majelis Hakim L Sormin kemudian memanggil Nachrowi untuk menunjukkan foto keadaan mayat Livia ketika ditemukan di selokan. Nachrowi mengatakan bahwa foto tersebut benar seperti kenyataan yang dilihatnya, kemudian Sormin memanggil Muhammad Abu bin Munir.
Saksi kedua biasa dipanggil Abu. Pria berusia 35 tahun ini adalah pengemudi truk yang juga salah satu pengurus RT 002 di Desa Sukacita, Cisauk, Tangerang. Abu mengatakan bahwa pada 21 Agustus 2011 sekitar pukul 6.30 malam ia mendapat telpon dari warga yang membertitahukan tentang keberadaan mayat perempuan di sebuah selokan dekat desa. "Saya langsung melapor kepada Kepolisian Sektor Cisauk," ujar Abu.
Saat itu Abu belum mengetahui identitas mayat tersebut. "Saya hanya tahu dari warga kalau itu mayat perempuan muda. Saya baru tahu itu mayat Livia anak Binus setelah polisi datang," ujar Abu. Ia mengatakan bahwa posisi mayat Livia ketika ditemukan adalah telentang. "Saya tidak memperhatikan apakah dia mengenakan baju atau tidak. Yang saya lihat tubuhnya sudah menghitam," ujar Abu. Ia menambahkan bahwa kedalaman selokan sekitar enam meter dan lebarnya sekitar satu sampai dua meter.
Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim L Sormin, para terdakwa tidak memberikan tanggapan apa pun terhadap keterangan saksi. Penasihat hukum terdakwa Restu Sri Utomo, ketika ditemui Tempo mengatakan bahwa sejauh ini para terdakwa tidak berencana mengajukan eksepsi (pembelaan). "Sejauh ini para terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi," ujar Restu.
Saat persidangan hadir pula Alung, 30 tahun, kerabat korban. Ketika ditemui Tempo, ia mengatakan, "Tadinya ibu Livia berniat hadir. Namun beliau masih sedih karena kemarin baru merayakan Imlek tanpa kehadiran Livia." Keluarga Livia berharap para terdakwa dihukum seberat-beratnya. "Kalau tidak bisa hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Alung.
Persidangan berikutnya akan diadakan pada Selasa, 31 Januari 2012. Masih ada lima saksi lagi yang akan memberikan keterangan.
Livia diperkosa dan dibunuh di suatu pangkalan delman, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa, 16 Agustus 2011. Saat itu Livia menaiki Mikrolet M24 yang berisi para terdakwa. Selain memperkosa dan membunuh korban; para terdakwa mengambil barang korban berupa uang sebesar Rp 234 ribu, ponsel Sony Ericsson, dan Blackberry 8900. Korban kemudian dibuang di sebuah selokan di kawasan Cisauk, Serpong, Tangerang. Mereka ditangkap pada Kamis, 18 Agustus 2011.
Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang didahului/diikuti dengan kekerasan, dan Pasal 338 KUHP mengenai dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Mereka terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup.
MARIA GORETTI
Berita Terkait:
Lima Penumpang Angkot D01 Perkosa Mahasiswi
Reaksi Komnas Perempuan Soal Pemerkosaan di Angkot
Perkosaan Mahasiswi, DKI Tinjau Trayek Angkot C01
Empat Pemerkosa-Pembunuh Mahasiswi Binus Diadili





