foto

SBY (Ki-ka), Boediono, Hadi Utomo, dan Amir Syamsuddin saat Kongres II Partai Demokrat di Padalarang, Bandung, Jabar (21/5). ANTARA/Yudhi Mahatma

DPR Serang Posisi Amir di Tim Seleksi KPU  

TEMPO.CO, Jakarta- Keterlibatan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum-Badan Pengawas Pemilu dinilai membuat tim ini cacat hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu, Arif Wibowo. “Komposisi ini tidak dibenarkan dalam UU,” ujar Arif, Senin 23 Januari 2012.

Arif menuturkan, posisi Amir melanggar Pasal 12 ayat (7) UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam pasal tersebut menyebutkan, komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. “Tidak ada posisi wakil ketua di sana,” kata anggota Komisi II DPR itu.

Apalagi, saat ini Amir menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Menurut Arif, seharusnya Timsel terdiri dari nonpartisan, serta ahli dalam melakukan perekrutan anggota KPU-Bawaslu. “Syarat ini tidak dimiliki Amir,” tuturnya.

Jika Timsel dinilai cacat hukum, akibatnya produknya juga tak sah menurut hukum. Terlebih Forum Masyarakat untuk Transparansi (Formasi) Seleksi KPU-Bawaslu juga menuduh tim itu telah melakukan berbagai pelanggaran UU. “Kalau memang demikian, maka harus dikocok ulang. Prosesnya dimulai dari awal,” kata Arif. 

Arif tidak mempermasalahkan keberadaan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menjadi ketua tim seleksi. Selain tak melanggar UU, kedudukan Gamawan sebagai Menteri Dalam Negeri juga dinilai memiliki kompetensi untuk melakukan perekrutan. 

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan umum Dan Calon Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Dalam Keppres yang ditandatangani pada 2 Desember 2011 itu ditetapkan, Gamawan Fauzi sebagai ketua merangkap anggota, dan Amir Syamsuddin sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Pada 19 Januari kemarin, delapan orang anggota Formasi KPU-Bawaslu mendatangi Sekretariat Komisi II DPR. Mereka mengatakan, Timsel ini telah melakukan tiga pelanggaran terhadap UU No. 15 Tahun 2011. Pelanggaran itu terkait wewenang sebagai anggota tim seleksi, pelanggaran terhadap tugas dan Timsel dinilai tak memiliki kredibilitas dan integritas.

NUR ALFIYAH