foto

TEMPO/Ramdani

Penggugat Panitia Seleksi KPU Mengadu ke DPR  

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Penggugat adalah Syamsul Bayan dan Laurel Hedir dan terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2012/PTUN-JKT dan 16/G/2012/PTUN-JKT.

“Ini salah satu langkah hukum calon yang tidak lolos,” kata Said Salahudin, perwakilan Forum Masyarakat untuk Transparansi (Formasi) Seleksi KPU dan Bawaslu kepada Tempo, Senin, 23 Januari 2012.

Langkah lain, formasi juga berencana meminta Komisi Pemerintahan DPR pada Rabu, 25 Januari mendatang untuk mempertemukan mereka dengan panitia seleksi. Minggu lalu, Formasi sudah bertemu dengan sejumlah anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi mereka. “Kami hanya ingin menuntut transparansi panitia seleksi,” kata Said.

Sebelumnya, dia sudah menggelar protes di sekretariat panitia seleksi. Dia meminta DPR agar segera merespons aspirasi dan tuntutan ini. Transparansi panitia seleksi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Dia menyatakan, selama ini jawaban yang diterima tim seleksi tidak memuaskan dan tidak mengesankan profesionalitas.

“Pertemuan panitia seleksi dengan DPR hendaknya menjadi forum uji publik,” Said menjelaskan. Rapat ini seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan selama tahap seleksi. Dia berharap, pertemuan ini bisa mengklarifikasi dugaan pelanggaran undang-undang selama tahapan. “Panitia perlu menjelaskan motif sikap tertutup selama ini,” kata dia. 

Said menyatakan, penyelenggara pemilu harus kredibel dan berintegritas. Hal ini tidak akan bisa didapat jika proses seleksi tidak dilaksanakan secara fair, mengesampingkan obyektivitas dan kepentingan kelompok tertentu. “Ini harus dijelaskan panitia seleksi,” kata dia.

I WAYAN AGUS PURNOMO