Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. [TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Gamawan Bereskan 351 Perda Bermasalah
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri bakal mengevaluasi sekitar 9.000 peraturan daerah yang terbit sepanjang 2010-2014. Tahun lalu Kementerian menemukan 351 peraturan daerah bermasalah, sehingga perlu ditertibkan. ”Dalam 5 tahun akan ada evaluasi, koreksi, dan perbaikan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa 24 Januari 2012.
Menurut dia, evaluasi terhadap peraturan tersebut bukan berarti menghapuskan peraturan daerah. Evaluasi tersebut, menurut Gamawan, merupakan penyempurnaan dan perbaikan ulang. Dia menjelaskan alasan peraturan-peraturan tersebut dinilai bermasalah karena di antaranya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, dan bersifat diskriminatif. “Karena itu perlu dilakukan penyesuaian dan koreksi,” katanya.
Jika peraturan itu terbukti bermasalah, Gamawan melanjutkan, institusinya tidak berhak mencabutnya. Menurutnya peraturan tersebut bisa dicabut melalui undang-undang atau keputusan presiden. Kementerian, kata Gamawan, hanya bertugas memverifikasi dan klarifikasi. ”Jika belum menjadi peraturan daerah, klarifikasi ke kami, dan akan kami sarankan penyempurnaan,” katanya.
Dia mencontohkan peraturan daerah yang dikeluarkan pada 2004 hingga 2008 merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Seharusnya, dia melanjutkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. ”Nah itu yang kami evaluasi,” katanya.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mendapatkan protes keras ihwal evaluasi peraturan daerah, terutama peraturan tentang penjualan minuman keras. Beberapa organisasi masyarakat memprotes Menteri Gamawan yang dinilai melegalkan penjualan minuman keras.
Padahal, menurut Gamawan, evaluasi terhadap perda minuman keras ini berupa penjelasan bahwa berdasarkan UU 28 Tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi daerah minuman keras dibagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan A mengandung alkohol 0-5 persen, golongan B (5-20 persen), dan golongan C (20-55 persen). Dalam Keppres No 3 Tahun 1997 disebutkan minuman keras golongan A boleh bebas.
AKBAR TRI KURNIAWAN





