foto

Ketua Bapepam-LK Nurhaida. TEMPO/Dasril Roszandi

Aturan Soal Agunan Kredit Segera Terbit

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nurhaida menyatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan untuk mengatur soal rasio kredit terhadap agunan (loan to value ratio). "Kami upayakan selesai triwulan pertama," katanya, Selasa, 24 Januari 2012.

Namun ia belum bersedia menerangkan tentang besaran LTV yang bakal ditetapkan bagi perusahaan pembiayaan non bank. "Belum final tidak bisa sebut angka dulu," ujar dia.

Peraturan tersebut kini sedang dibahas di lingkungan internal Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Nurhaida meyakini peraturan bisa selesai sesuai target lantaran kajian telah berlangsung sejak 2011. "Sosialisasi juga sudah dilakukan ke asosiasi seperti asosiasi perusahaaan pembiayaan," ujarnya.

Pertengahan Januari lalu, Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution mengungkapkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengupayakan aturan main dalam penetapan LTV bank dan non bank. Langkah tersebut ditempuh untuk mengantisipasi bubble kredit mengingat beberapa sektor kredit telah menunjukkan pertumbuhan yang sangat cepat. Darmin berharap jika bank menetapkan uang muka kredit di kisaran 30 persen, maka paling tidak non bank menetapkan tak jauh dari angka tersebut.

Ditemui awal Januari lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan peraturan terkait LTV bank dan non-bank penting untuk menjaga pertumbuhan kredit konsumsi tetap sehat. Jika masyarakat ingin menarik kredit, terutama kredit konsumsi, uang muka (agunan) harus memadai. "Sekarang ini terlalu agresif, jadi perlu kami atur," ujarnya.

Hingga November 2011, Kredit konsumsi lembaga pembiayaan tercatat mencapai Rp 163,144 miliar atau naik sekitar 20,67 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 129,430 miliar.

MARTHA THERTINA