TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian upayakan langkah preventif untuk mencegah melonjaknya impor bawang merah. Direktur Sayur Kementerian Pertanian, Yul Bahar, mengatakan sudah diberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2008 untuk menanggulangi masuknya impor bawang. "Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bawang impor harus dibersihkan dari daun dan akarnya,"ujar Yul ketika dihubungi, Selasa, 24 Januari 2012.
Dengan peraturan tersebut, pihak importir akan mengalami kesulitan. Selain karena bawang merah impor tidak lagi bisa dijadikan benih, importir dibebankan pada biaya produksi tambahan untuk membersihkan bawang merah terlebih dahulu.
Selain beleid itu, Yul mengatakan juga ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89 Tahun 2011 yang semakin menghambat pergerakan importir. Yul menyebutkan bahwa dalam aturan ini, hanya akan ada 4 pelabuhan sebagai pintu masuk, seperti Bandar Udara Jakarta, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Makasar. "Jika tidak lewat situ artinya ilegal," katanya.
Namun Yul mengatakan, Peraturan Menteri Pertanian No. 89 ini baru akan diberlakukan mulai 19 Maret 2012. "Sementara akan diberlakukan UU Hortikultura Nomor 13 Tahun 2010 pasal 88 yang isinya akan ditindaklanjuti lagi, di mana importir boleh mengimpor dengan surat izin dari kementerian perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian pertanian.”
Sebagai bahan rekomendasi, nantinya pemerintah akan melihat dari beberapa hal. "Rekomendasi tentunya diberikan dengan memperhatikan ketersediaan produk dalam negeri, keadaan panen, dan masalah harga," kata Yul.
Pada dasarnya Kementerian Pertanian tidak mengharapkan impor bawang merah bakal melonjak seperti saat ini. "Saya mengambil sampel di beberapa tempat, ternyata bawang impor itu adalah bawang bombay yang ukurannya kecil. Ini terkait dengan perlindungan konsumen, saya tidak kompeten berkomentar," ucapnya.
AYU PRIMA SANDI